Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) selaku pelapor menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, serta terkesan mengabaikan rasa keadilan publik.
Ketua FK-IMT, M. Ali, S.H., M.H., menyebut lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk nyata kemunduran penegakan hukum sekaligus pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas negara.
“Kami sebagai pelapor dari FK-IMT sangat kecewa. Sejak 2023 sampai 2026 tidak ada kejelasan sama sekali terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut uang rakyat dan marwah penegakan hukum,” tegas Bang Ali, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, M. Ali, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaan mendalam ketika laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung melalui sistem e-Prowas justru dihapus secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Kami sudah melapor ke Kejaksaan Agung melalui web e-Prowas sebagai upaya mencari keadilan. Namun sangat disayangkan, laporan kami justru dihapus tanpa penjelasan yang transparan.
Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa sebenarnya? Apakah penegakan hukum juga bisa ‘dikondisikan’?” ujarnya dengan nada keras.
Bang Ali sapaan akrabnya menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan sikap dan langkah konkret dari Kejaksaan Agung, pihaknya siap mengajak serta membawa masyarakat Tanggamus untuk melakukan aksi damai secara terbuka di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sikap kritis juga datang dari Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambarnyawa, S.H., M.H., yang menilai penanganan perkara ini mencerminkan adanya krisis integritas dalam tubuh institusi penegak hukum.
Duel Syamson mendesak agar dilakukan audit etik serta pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut, termasuk penghapusan laporan masyarakat melalui sistem e-Prowas.(Tim)
Editor: Redaksi




0 Komentar