Menurut Zarkasi, rumah yang berada sangat dekat dengan SMA Negeri 3 Cibinong Kabupeten Bogor tersebut bahkan hanya berjarak sekitar 50 meter dari sekolah.
Ia mengaku punya rumah di lokasi itu selama lebih dari 10 tahun dan memiliki bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat.
"Rumah saya di Bogor Asri sudah lebih dari 10 tahun. Rumah saya hanya sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong. Bahkan ibu saya dimakamkan di lingkungan sini.
Namun karena Kartu Keluarga (KK) saya masih tercatat di Nanggewer Mekar, yang jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari sekolah, sistem tidak menerima keterangan domisili yang sebenarnya," ungkap Zarkasi yang juga berprofesi sebagai wartawan dan anggota PWI kepada rekannya,Senin (8/6/2026)
Ia menjelaskan, saat melakukan pendaftaran, sistem mengharuskan penggunaan data KK, sementara kondisi riil tempat tinggal harusnya menjadi pertimbangan menjadi pertimbangan.
"Saya memiliki sertifikat rumah yang membuktikan bahwa rumah tersebut milik saya dan memang saya tempati. Seharusnya pihak sekolah bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jangan sampai demi masuk sekolah anak, saya harus memindahkan KK hanya untuk menyesuaikan sistem. Yang terpenting adalah kejujuran bahwa saya benar-benar punya rumah di lokasi tersebut.
Saya berharap anak saya bisa diterima dan melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 3 Cibinong," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan, menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui sistem yang berlaku.
"Kami hanya menjalankan sistem sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi data yang sudah masuk dalam sistem. Kami hanya operator pelaksana. Mau dia pejabat, tokoh masyarakat, bahkan presiden sekalipun, tidak bisa mengintervensi sistem yang sudah ditetapkan," ujar Iwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa aspek kejujuran harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru.
"Yang paling utama dalam sebuah sistem adalah kejujuran. Jika memang calon siswa tersebut benar memiliki rumah dan berdomisili di wilayah yang dimaksud, maka hal itu harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai masyarakat yang jujur justru dirugikan oleh celah-celah administrasi," katanya.
Ia juga meminta seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diawasi publik.
"Saya meminta setelah proses penerimaan ini selesai, seluruh data dibuka secara transparan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau permainan data, kami di DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Media juga saya minta terus mengawasi proses ini. Apabila ditemukan pelanggaran, kami bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas KH Achmad Yaudin Sogir.(red)
Editor:HR Oen




0 Komentar