SERTIFIKAT TANAH PALSU' BEREDAR DI BOGOR, MENTERI ATR/BPN DAN MANTAN KEPALA BPN PILIH BUNGKAM

BOGOR , MEInd - Dugaan peredaran sertifikat tanah palsu di Kabupaten Bogor menuai sorotan publik setelah ditemukan adanya sertifikat elektronik yang diduga palsu pada sebidang tanah di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. 
Tanah tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan hasil penelusuran, pemilik sah tanah telah mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Namun belakangan muncul pihak lain yang menawarkan tanah yang sama dengan menggunakan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat elektronik. 

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Uunk Din Parunggi, meragukan keaslian dokumen tersebut. 
"Kalau dilihat dari kertas dan tanda tangannya, sepertinya itu palsu," ungkapnya kepada awak media. Enem Hermansyah, pihak yang menguasai dokumen tersebut, mengakui bahwa sertifikat elektronik yang dimilikinya tidak asli.
 "Ya, sertifikat yang beredar itu palsu. Saya mendapatkannya dari seseorang. Setelah saya cek barcode-nya, ternyata palsu," ujarnya. 
Meski telah ada pengakuan dan indikasi kuat dugaan pemalsuan, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang jelas. 
Upaya konfirmasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, serta mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, melalui WhatsApp tidak memperoleh tanggapan?

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan kritik keras terhadap sikap diam para pejabat terkait.
 "Ini bukan perkara administrasi biasa. Dugaan kejahatan sudah terlihat terang-benderang. Ada dokumen negara yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan dan stempel pejabat yang diduga dipalsukan," tegas Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, Senin (3/6/2026). 

Ali menambahkan bahwa sikap diam pejabat publik dapat menimbulkan persepsi negatif. 
 "Jangan sampai masyarakat berasumsi ada oknum pejabat yang menjadi bagian dari kejahatan atau melindungi mafia tanah. Penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Secara hukum, pemalsuan sertifikat tanah dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun, atau Pasal 264 KUHP hingga delapan tahun jika menyangkut dokumen negara. Pejabat negara juga memiliki kewajiban untuk bertindak responsif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus ini yang menyangkut kepastian hukum hak atas tanah dan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.(red)

Editor: HR Oen

Posting Komentar

0 Komentar