"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebebasan individu harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan ketertiban umum yang hidup dalam masyarakat Indonesia," ujar Mahar Kurnia.Senin (09/6)
PERLUKAN KAJIAN OBJEKTIF DARI APARAT PENEGAK HUKUM.
Dari perspektif hukum nasional, Mahar Kurnia Institute mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan kajian objektif terhadap setiap konten yang beredar. Apabila ditemukan unsur perbuatan cabul, pornografi, eksploitasi seksual, atau pelanggaran ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), terdapat ketentuan mengenai perbuatan cabul terhadap orang lain, baik yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya, apabila dilakukan di depan umum, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Ancaman pidana dalam kondisi tertentu dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila seluruh unsur pidananya terbukti sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila suatu konten mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka pihak yang membuat, menyebarluaskan, mempertontonkan, atau memperdagangkan materi yang memenuhi unsur pornografi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN WAJIB MENJAGA KETERTIBAN.
Mahar Kurnia Institute juga mengingatkan bahwa pelaku usaha tempat hiburan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan usaha, ketertiban umum, atau norma kesusilaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan teguran administratif, melakukan pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi perizinan yang berlaku.
PERSPEKTIF SOSIAL DAN KEAGAMAAN.
Dari perspektif sosial dan keagamaan, berbagai organisasi keagamaan di Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam berbagai fatwa dan pernyataannya telah menyatakan bahwa perilaku homoseksual bertentangan dengan ajaran Islam. Pandangan tersebut merupakan bagian dari aspirasi moral dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia dan perlu dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.
PENINGKATAN PENGAWASAN.
Mahar Kurnia Institute meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan ruang publik yang berpotensi menjadi sarana aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan norma sosial masyarakat.
"Kami mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan karakter, moralitas, dan ketahanan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap berbagai fenomena yang berpotensi menggerus nilai-nilai moral dan budaya bangsa," tegasnya.
MENGIMBAU MASYARAKAT TIDAK MELAKUKAN MAIN HAKIM SENDIRI.
Di sisi lain, Mahar Kurnia Institute mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan persekusi, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pihak mana pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Mahar Kurnia Institute mendorong pemerintah untuk memperkuat pendidikan karakter, pendidikan keluarga, pendidikan agama, dan literasi digital guna membangun generasi yang berakhlak, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan perubahan sosial di era modern.
"Untuk Indonesia yang Bermoral, Berbudaya, Berkeadilan, dan Berlandaskan Hukum," pungkas Mahar Kurnia.(HR.Oen)
Editor:Redaksi



0 Komentar