22 April 2025

Polemik Gugatan Anak Kades Panyindangan Menuai Kritik Warga: Reses DPRD Tak Sentuh Masalah Inti

Purwakarta, MEInd TV- Kegiatan Reses dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Diana Lisu Arrang Bato Limbong, S.Pd, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Dapil VI di KP Cilimus RT07/04 Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, menuai kritik dari warga setempat. Senin (21/4/2025)

Kritik tersebut muncul terkait polemik yang sedang dihadapi warga Desa Panyindangan, khususnya terkait gugatan perdata yang dilayangkan Agung Mahendra Karim, anak Kepala Desa Panyindangan, terhadap 5 tergugat, termasuk media online TRANSJABAR.COM. Polemik ini bermula dari pemberitaan TRANSJABAR.COM berjudul "Datangi Polres, Warga Panyindangan Laporkan Kadesnya", yang mengungkap dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Panyindangan.

Agung Mahendra Karim kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada 5 tergugat, termasuk warga Desa Panyindangan yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. 
 Dalam gugatannya, Agung Mahendra Karim melalui kuasa hukumnya, Riki Baehaki, S.H., M.H. & PARTNER, menuntut ganti kerugian sebesar Rp 6.000.000.000. 

Gugatan ini menuai kecaman dari warga Desa Panyindangan.
 "Saya selaku warga Desa Panyindangan tergugat mengadukan apa yang sedang kami alami kepada Anggota Dewan sebagai wakil rakyat merupakan bagian dari pada Aspirasi dan alangkah bijaknya seorang Anggota Dewan ( Wakil Rakyat ) lebih peka dan Responsif terhadap permasalahan yang terjadi apalagi di wilayah dapilnya , serta bisa lebih objektif menilai permasalahan yang sedang terjadi," ungkap H. Ahmad, salah satu tergugat. 

Ditempat yang sama Kang Piat, mengatakan 
"Saya selaku warga ikut prihatin dan menyayangkan atas apa yang dilakukan Agung Mahendra Karim. Warga yang menuntut transparansi pembangunan dan penggunaan DD kepada pihak Desa hingga akhirnya melakukan Dumas kepada APH, malah dituntut oleh anak Kepala Desa.

Sementara Dumas itu dilakukan bukan kepada personal Abdul Karim, melainkan Kepala Desa yang kebetulan diduduki jabatannya oleh Abdul Karim, yang menjadi subjek gugatan."
Warga juga mempertanyakan sikap Anggota DPRD yang tidak menyinggung polemik ini dalam kegiatan Reses.
Mereka menilai bahwa Anggota DPRD selaku wakil rakyat seharusnya lebih peka terhadap isu yang sedang memanas di wilayah dapilnya serta membawa solusi terkait persoalan yang di alami warga.
 "Ada pernyataan kontradiksi antara Sanggahan yang diterbitkan oleh TRANSJABAR.COM dengan bukti Rekaman Percakapan Pernyataan Kepala Desa Panyindangan yang beredar di kalangan masyarakat terkait realisasi penggunaan DD," lanjut Kang Piat. 
 " Yang lebih ironis, Agung Mahendra Karim selaku penggugat merupakan ketua/Dirut BUMDES dan yang menjabat Bendahara Desa merupakan Istri dari penggugat. Kolusi dan nepotisme disinyalir terjadi di wilayah Pemerintah Desa Panyindangan," tandasnya

Warga juga menyoroti kasus pungutan PTSL yang belum terselesaikan di Desa Panyindangan.
 "Sudah banyak sekali pemberitaan terkait Desa Panyindangan, termasuk bukti kwitansi pungutan PTSL kepada warga yang telah kami inventarisir bersama beberapa tokoh masyarakat yang sampai saat ini belum ada realisasi, namun seolah ada pembiaran dan tidak ada pembinaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui stakeholder terkait," ujar Kang Piat. 

Warga mengharapkan pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu yang terjadi di Desa Panyindangan serta memberikan perlindungan hukum kepada warga yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa (DD). ( Oen/Red)

Tidak ada komentar: