Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C.). Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M. menegaskan bahwa Satgas yang dibentuk tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun penetapan hasil penerimaan murid baru.
“Satgas ini dibentuk semata-mata untuk pendampingan sosial dan edukasi publik. Tidak ada kewenangan dalam seleksi ataupun penentuan hasil SPMB. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi disinformasi di lapangan,” ujarnya.(10/6)
Antisipasi Kesenjangan Informasi Publik
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh potensi kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), yang setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat.
Karang Taruna menilai diperlukan peran aktif pemuda sebagai jembatan informasi agar kebijakan pendidikan dapat dipahami secara lebih objektif dan tidak menimbulkan salah persepsi di publik.
Struktur Lengkap Satgas SPMB Karawang 2026
A. Penanggung Jawab
1. Dr. (C.). Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M.(Ketua Umum )
2. Muhamad Yogi Prabowo, S.IP. (Sekretaris Umum)
3. Nur’ali, S.Pd.I., M.Pd.( Bendahara Umum
B. Pengarah)
1. Yaya Taryana, S.H., M.H.
2. Yono Kurniawan, S.H., M.H.
3. Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
4. Dr. Dhiray Kelly Sawlani
5. Dr. Jaenal Abidin, M.Pd.I.
6. Dr. Very Sukma
C. Satgas Inti Ketua: E. Batyan Hermawan, S.H., M.H. Sekretaris: Devid Feizar Montana, S.H., M.H.
D.
Bidang Kerja:
-1 Bidang Pendampingan & Edukasi Publik
Koordinator: Dian Suryana, S.P., S.H., M.H.
Anggota:
1.Lucretia Alina Kastanya, 2. Niko Hasanudin
-2. Bidang Monitoring & Informasi
Koordinator: Latifudin Manap, S.Pd.I.
Anggota:
1. Hery Heryana, A.Md. 2 Muhamad Rifai.
-3. Bidang Pengaduan & Advokasi Masyarakat
Koordinator: Nesan Supriana
Anggota: 1.Tri Nugroho, S.Pd.Gr. 2 .Sukaryana, S.Pd.Gr.
Ditegaskan Non-Intervensi Seleksi
Dalam keputusan tersebut bahwa Satgas bersifat koordinatif, fasilitatif, dan non-eksekutorial. Satgas tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi, penilaian, maupun penetapan hasil SPMB.
Fungsi Satgas hanya terbatas pada :
1. pendampingan sosial masyarakat
2. sosialisasi kebijakan pendidikan
3. monitoring non-intervensif
4. penyaluran aspirasi masyarakat kepada instansi berwenang
Komitmen Transparansi Publik
Karang Taruna Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan serta memperkuat peran pemuda dalam pelayanan sosial masyarakat.
Penutup
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru di Kabupaten Karawang. Satgas akan bertugas hingga seluruh tahapan SPMB selesai dan akan berakhir secara otomatis setelah dilakukan evaluasi akhir oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Call Center Karang Taruna Karawang +62 813-8680-1373.(Hasanudin)
Editor: HR Oen



0 Komentar