SPMB SMA 3 CIBINONG: NILAI PERHITUNGAN TIDAK SESUAI, KCD DAN SEKOLAH BERBEDA KETERANGAN?

BOGOR , MEInd TV- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Sejumlah calon peserta didik mengaku kecewa lantaran nilai yang mereka perhitungkan tidak sesuai dengan skor yang muncul pada sistem sehingga gagal lolos seleksi. Salah seorang siswa berprestasi mengaku telah menghitung sendiri nilai berdasarkan rumus penilaian yang diterangkan panitia.
Menurutnya, hasil perhitungan mencapai lebih dari 300 poin. Namun saat diunggah ke sistem, skor akumulasi yang muncul hanya sekitar 291 poin.
 "Saya sudah menghitung sesuai rumus yang disampaikan. Hasilnya lebih dari 300, tetapi di sistem nilai saya hanya sekitar 291. 
Saya mencoba mendaftar pada tahap pertama tidak lolos. Saya mencoba lagi pada tahap berikutnya hasilnya juga belum sesuai harapan. Kalau akhirnya tidak diterima, saya sudah menyiapkan diri masuk sekolah swasta. Tetapi saya berharap Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dapat memeriksa sistem SPMB di SMA Negeri 3 Cibinong. 
Kami hanya ingin proses penerimaan dilakukan secara jujur dan transparan," ujar siswa tersebut dengan nada kecewa,Kamis (2/7/2026)

Siswa lainnya juga mengaku mengalami nasib serupa. Ia menyebut memiliki skor sekitar 291 poin dan berdomisili sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong. Bahkan, status domisilinya telah memenuhi ketentuan karena telah tercatat lebih dari dua tahun.
 "Saya sudah mencoba jalur prestasi rapor tetapi tidak lolos. Kemudian saya mencoba jalur domisili, namun hasilnya juga belum jelas. Yang membuat saya bingung, ada teman yang nilainya di bawah saya justru dinyatakan lolos. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana sebenarnya proses penilaian itu dilakukan," tuturnya.
Kekecewaan para siswa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian skor akhir dalam SPMB 2026. Mereka mempertanyakan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan skor, apakah sepenuhnya sistem komputer atau terdapat campur tangan operator maupun panitia. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Bogor, Romal Pahlawan, saat dimintai penjelasan mengaku belum dapat memastikan pihak yang memberikan skor akhir kepada peserta.
 "Yang memberikan skor itu ada tiga kemungkinan. Pertama panitia di sekolah tujuan, kedua pemilik akun, dan ketiga sekolah asal. Sementara terkait pemetaan, saya juga terus terang masih bingung. Dari awal istilahnya pemetaan untuk mengetahui siswa ingin bersekolah di mana, tetapi dalam pelaksanaannya menjadi berbeda. Bahkan saya sempat bertanya kepada rekan-rekan, ini sebenarnya pemetaan atau pemaksaan? Saya sendiri saat pemetaan memilih SMA Negeri 5 karena domisili saya di Kota Bogor, tetapi setelah memilih akun langsung terkunci," ujar Romal.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan Kuswanadi. Ia menegaskan bahwa proses seleksi tahap pertama sepenuhnya berjalan otomatis melalui sistem.
 "Untuk SPMB tahap pertama semuanya by system. Yang mengisi kuota adalah sistem yang menyaring dan mengambil data peserta. Skoring juga semuanya dilakukan oleh sistem," jelas Iwan. 
Di sisi lain, Joko, yang memahami mekanisme perhitungan nilai SPMB, menjelaskan bahwa rumus skor adalah: Jumlah nilai rapor mata pelajaran yang diunggah × 50 persen + jumlah nilai Tes Kemampuan Akademik (Matematika dan Bahasa Indonesia) × 50 persen = skor akhir siswa. Perbedaan keterangan antara pihak KCD dan pihak sekolah mengenai mekanisme penilaian inilah yang kini menjadi perhatian berbagai pihak. 

Sejumlah orang tua dan siswa berharap pemerintah membuka seluruh data proses seleksi agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan. Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran. "Kami akan menunggu seluruh tahapan SPMB selesai. Setelah itu Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak SMA Negeri 3 Cibinong, panitia pelaksana, serta pihak-pihak terkait untuk membuka data secara transparan. Bila diperlukan, proses tersebut juga akan disaksikan aparat penegak hukum agar semuanya terbuka. Pendidikan harus bersih, jujur, adil, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan," tegas KH Achmad Yaudin Sogir. 

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan peserta didik, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum, apabila terbukti terdapat pemalsuan data, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum dalam proses penerimaan siswa baru, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, disiplin kepegawaian, bahkan pidana sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya kecurangan dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Cibinong. 
Para siswa dan orang tua kini berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem SPMB 2026 agar proses penerimaan peserta didik benar-benar berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon siswa.(*) 

Editor: HR Oen 

Posting Komentar

0 Komentar