Menurut Relly Regen, Polri harus tetap berada di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi, guna memastikan stabilitas nasional, supremasi hukum, serta efektivitas koordinasi antar-lembaga negara.
“Kami mendukung Presiden untuk tetap menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen, profesional, dan tidak berada di bawah kepentingan politik mana pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Relly Regen mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap institusi Polri. Ia menilai peran Komisi III sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, khususnya dalam menangani dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum di tubuh Polri.
“Kami memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI, di bawah kepemimpinan Habiburokhman, yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan objektif. Hal ini merupakan bentuk representasi suara rakyat dalam memastikan Polri tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan,” tambahnya.
78 Foundation menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, agar institusi kepolisian semakin dipercaya oleh masyarakat serta tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.(SB)
Editor: HR Oen



0 Komentar