“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak hanya bersifat kordinasi , saya sebagai kordinator pendamping desa sumatera Utara dengan anggota pendamping desa di daerah , dari rekaman tersebut juga cukup jelas tidak ada percakapan terkait meminta uang, saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan kepada saya atas kinerja teman teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara sebagai tambahan referensi buat saya dikarenakan yang bersangkutan asli orang Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tapanuli Utara.,” ujar Sidik.
Sidik juga menjelaskan, proses evaluasi dan kontrak pendamping desa bukanlah kewenangan dirinya, itu kewenangan kementerian dan dilakukan secara menyeluruh di Seluruh Indonesia dan memang setiap tahun adanya evaluasi.
" Proses evaluasi adalah proses yang setiap tahun dihadapi oleh seluruh pendamping, karena SK kami memang diperpanjang atau tidak di setiap tahunnya, tidak ada kewenangan saya untuk menentukan seseorang lanjut atau tidak itu semua kewenangan dari kementerian dan dilakukan bukan hanya Sumatera Utara tapi di seluruh Indonesia" tegas sidik (Tim)
Editor: Redaksi



0 Komentar