Dijelaskan Janso Sipahutar, dari 49 laporan masarakat tersebut kita time sudah bergerak untuk melakukan peninjauan surve lapangan, untuk memastikan apa saja kerusakan jalan yang di alami warga tersebut,untuk itu kita memastikan dilapangan untuk kerusakan ringan 30 % kebawah langsung kita tangani melalui UPTD, dan untuk kerusakan lebih berat akan kita tangani setelah ada proses penganggaran ataupun proses lelang untuk anggaran yg sdh tertampung di APBD "
Dari 49 laporan masarakat yang masuk melalui Call Center 112, 12 laporan kerusakan di bawah 30℅ langsung ditangani dan sudah di perbaiki, 35 laporan warga lagi kerusakan nya diatas 30℅ akan segera ditangani setelah proses lelang karna sdh tertampung sebelumnya di APBD, sisanya sebanyak 2 laporan tidak bisa ditangani dikarnakan itu kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat serta ada yg melaporkanya berulang - ulang dengan orang yg berbeda, " Ungkap Janso (Tim)
Editor: HR Oen



0 Komentar