05 April 2025

Solidaritas Jurnalis di Cilacap: Aliansi Media Online Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas Penjualan Rokok Ilegal

Cilacap , MEInd TV- Menyoroti Kasus yang melibatkan dua orang yang mengaku sebagi wartawan di Cilacap, yaitu inisal SJ dan ZL, telah memicu gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat terlebih di Lembaga Media yang berada di Jawa Tengah bahkan dibenerapa daerah di Indonesia.

Salah satunya adalah Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah yang terdiri dari berbagai perwakilan media online, pihaknya secara resmi melaporkan seorang penjual rokok ilegal berinisial "Jajang" (J) ke Polresta Cilacap. 

 " Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai," tegas Angger Suhodo, perwakilan Aliansi, pada Kamis (3/4/2025) saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap.

Aliansi menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, dan mendesak Polresta Cilacap untuk bertindak adil dan transparan. 

 " Jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela seolah kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan," ujar Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyuarakan harapan agar penegak hukum "tidak tebang pilih" dalam menangani kasus ini. 

Angger Suhodo menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah "perbuatan melawan hukum (PMH)" yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 " Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, yang menandatangani surat aduan, menambahkan.Sebenarnya kejadian ini dapat menjadi langkah atau acuan untuk penindakan pemberantasan rokok ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap. 

" Aliansi akan mengirimkan surat aduan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang. 
" Mereka juga siap dan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, serta senantiasa memberikan dukungan kepada terlapor yang terlibat agar dapat terungkap dibalik motif itu semua ", tegas Teguh Supriyanto 

Soal dugaan penjualan rokok ilegal hingga terjadi dugaan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman, sesuai Pasal 368 KUHP, yang melibatkan  wartawan SZ dan ZL. Aliansi Wartawan Online Jawa Tengah, menunjukkan  keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa ini, pihaknya akan berkomitmen  dalam menegakkan hukum serta melindungi kebebasan pers.

Mereka berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengawasi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (Tim/Red)

Tidak ada komentar: