04 April 2025

Oknum Wartawan Dilaporkan Pedagang Yang Diduga Menjual Rokok Ilegal di Cilacap, Menuai Berbagai Pertanyaan ?


Karawang , MEInd TV- Menyikapi Penangkapan 2 orang yang mengaku sebagai Wartawan yang diduga' memeras pedagang rokok oleh pihak Kepolisian Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah . pada, Senin 17/3/ 2025 lalu. Dilangsir KOMPAS.com

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pedagang roko berinisial  'J' yang diduga juga berjualan rokok ilegal. Kasus ini menimbulkan kontroversi juga beragam pertanyaan dan komentar di berbagai Media massa di dalam Negri . 
Hingga berbagai Media memberitakan persoalan ini. 

Disebutkan bermula dari dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan meminta uang kepada pedagang rokok yang diduga ilegal dengan jumlah bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 
Kalau memang benar dan tidak bersalah kenapa harus takut dan mau diperas yang menjadi pertanyaan dari sekian banyak pedagang, kenapa hanya pedagang itu yang dimintai uang?
Namun, bagaimana pun tindakan pemerasan ini tidak dapat dibenarkan serta merupakan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik jurnalistik.

Hal itu di ungkapkan Seorang Wartawan Senior Kabupaten Karawang , Jawa Barat. 
MS. Suhendra yang saat ini menggeluti seni Pedalangan Wayang Golek. 

Menurut Ki Dalang saapaan akrabnya. Mengatakan, disisi lain pedagang tersebut diduga' menjual rokok ilegal yang tidak ada bea cukai, apabila terbukti tentu merugikan negara karena menghindari pajak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
 " Diharapkan tuntutan keadilan dan Transparansi dalam penangan kasus ini" , jelas Ki Dalang, Kamis 3/4/25. 

Untuk mencapai keadilan dan transparan, lanjutnya ,diperlukan kedua belah pihak harus diperiksa dan dipertanyakan? agar terang benerang, karena tidak akan ada asap kalau tidak ada api, dan tidak akan ada akibat tanpa sebab.
Jadi tidak hanya satu pihak yang diproses, sementara pelanggaran pihak lain diabaikan. 

Bukti-bukti harus dikumpulkan dan dianalisa secara objektif untuk memastikan keadilan.
Apabila terbukti adanya penjualan rokok ilegal maka dibutuhkan
 "Pengungkapan Jaringan Rokok Ilegal", tegas Ki Dalang 

Menghimbau pentingnya penegakan hukum yang adil dan seimbang. Penyelidikan harus meluas serta mempertanyakan yang lebih mendalam guna membongkar jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal, termasuk penjual grosir dan distributor. 
Karena peredaran rokok ilegal berdampak negatif bagi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat, " tambahnya.

Penerapan Sanksi yang sesuai dan apabila terbukti maka Oknum wartawan harus bertanggung jawab atas tindakan pemerasannya.
Sedangkan pedagang rokok yang diduga menjual rokok tanpa cukai apabila terbukti harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum peredaran rokok ilegal.

" Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Pelanggaran hukum, apapun bentuknya tidak dapat ditolelir." Pungkas pria yang punya julukan Dalang Cecep Supriadi Muda. 

Penegakan hukum yang adil dan seimbang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan yang kondusif. 

Proses hukum yang transparan dan objektif diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Oen/Red)

Tidak ada komentar: