KARAWANG , MEInd TV - Kondisi Sungai Cibeet yang membentang di sebagian Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini sungguh mengerikan. Jumat (11/9/2026)
Airnya hitam pekat persis seperti minyak oli, berbau menyengat, dan tak ada lagi kehidupan di dalamnya. Kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan, namun sampai kini belum ada pihak yang mengusut tuntas dari mana limbah beracun itu berasal.
Warga Kampung Jatimulya, Desa Wanakerta, yang tinggal tepat di pinggir sungai, setiap hari terpaksa menghirup udara tercemar.
Saat musim kemarau seperti sekarang, bau tajam makin menyengat, mengganggu pernapasan, meresahkan, dan menimbulkan kekhawatiran serius atas bahaya penyakit serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Sekarang Sungai Cibeet ibarat sungai racun. Air hitam pekat berminyak, tidak ada ikan, tidak ada kehidupan sama sekali. Melihatnya saja sudah ngeri, apalagi setiap hari mencium bau busuk yang menyengat,” ujar H (48), warga setempat.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan aliran air gelap, keruh, berminyak, dan kotor , jauh melampaui batas baku mutu air yang diizinkan.
Warga bertanya: Apakah semua pihak benar-benar menutup mata, padahal bahaya sudah mengancam kesehatan dan masa depan lingkungan kita?
Ini Bukan Sekadar Pelanggaran,ada Ancaman Pidana Berat
Pencemaran sungai ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1):
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar."
Jika pencemaran ini terbukti mengancam kesehatan atau membahayakan nyawa warga, ancaman pidana makin berat: penjara 4–12 tahun dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar . Sanksi ini berlaku bukan hanya untuk perorangan, tetapi juga badan usaha atau korporasi yang terbukti membuang limbah secara ilegal.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup .
Warga Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga kepolisian segera bertindak nyata:
1. Telusuri dan buka jelas sumber limbah beracun yang menjadikan Sungai Cibeet seperti "sungai racun";
2. Terapkan hukum sekeras-kerasnya sesuai UU No. 32 Tahun 2009 , pelaku harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata;
3. Lakukan pemulihan sungai segera agar kembali bersih, aman, dan tidak lagi menjadi ancaman bagi kesehatan warga.
“Kami tidak mau lagi sekadar janji atau diam saja. Sungai ini milik kita, hak kami atas lingkungan yang sehat dijamin UUD 1945. Siapa pun yang merusak dan mencemari, harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum,” tegas warga.(HR.Oen)



0 Komentar