Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:
STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah hotel di Palembang pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SU, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI dan dilantik pada era Presiden Joko Widodo.
Kejadian bermula ketika korban diajak bertemu oleh seorang saksi berinisial RL, yang merupakan sepupu dari terlapor, melalui pesan WhatsApp.
RL menyampaikan bahwa SU sedang dinas luar ke Palembang dan mengundang korban untuk bertemu di hotel tempatnya menginap.
Korban menerima ajakan tersebut karena menghargai undangan dari saksi dan terlapor.
Awalnya, korban merasa kurang nyaman dan mengusulkan untuk bertemu di lobi hotel saja.
Namun, setelah tiba di hotel sekitar pukul 11.29 WIB, ia bertemu dengan saksi RL yang langsung mengajaknya ke kamar nomor 228 dengan alasan hanya ada saksi RL di kamar tersebut.
Saat itu, terlapor belum berada di dalam kamar.
Sekitar pukul 15.30 WIB, SU tiba di kamar, sementara korban dan saksi RL masih berada di lokasi. Tidak lama kemudian, saksi RL mengajak anaknya untuk berenang dan meninggalkan korban berdua dengan terlapor. Korban berusaha ikut dengan saksi RL, tetapi dihalangi oleh terlapor.
Sekitar pukul 17.15 WIB, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari SU, yaitu memperlihatkan video porno dari ponselnya, lalu memaksa memegang dan mencium tangan korban, serta menyentuh paha dan menyandarkan kepala di bahu korban tanpa izin.
Indra, suami korban, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
“ Istri saya melaporkan kepada saya bahwa ia merasa sangat syok dan terkejut ketika Siruaya Utamawan memperlihatkan video porno dari HP-nya, lalu memegang dan mencium tangannya, kemudian menyentuh paha dan menyandarkan kepala di bahunya tanpa izin.
Setelah kejadian itu, terlapor masih terus mencoba menghubungi istri saya untuk mengajaknya kembali ke hotel. Saya dan istri sangat tidak menyangka bahwa seorang pejabat negara, tokoh masyarakat terhormat, bisa melakukan perbuatan tercela dan tidak pantas,” ujar Indra.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar norma agama dan hukum negara.
“ Saya sebagai suami sangat Murka! ,dan kecewa karena merasa tidak dihargai. Hak dan batasan pribadi terhadap istri saya telah dilanggar, baik secara norma agama maupun hukum yang berlaku. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke lembaga DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) serta kepada salah satu pejabat DJSN itu sendiri,” tegasnya, pada Rabu, 2 April 2025.
Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan SU ke- pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Sumatera Selatan telah menerima laporan ini dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan MEind TV pada Rabu, 2 April 2025, pukul 13.58 WIB melalui panggilan telepon WA dan pesan WhatsApp, tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Kasus ini menarik perhatian luas, baik dari keluarga korban maupun masyarakat, mengingat terlapor merupakan seorang pejabat negara.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta urgensi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar