Kekhawatiran ini diungkapkan secara gamblang oleh Setia Darma, S.H., M.H., M.M., seorang lawyer yang aktif mendampingi kasus-kasus media siber di Media Siber24Jam.com & Liputan08.com.
Dalam artikel opininya yang berjudul "Jurnalis di Ambang Kriminalisasi: KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum," Setia Darma dengan lugas mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.
"Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik. Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik," tulis Setia Darma.
Lebih lanjut, Setia Darma menyoroti Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, pasal-pasal ini berpotensi menjerat karya jurnalistik yang memuat kritik terhadap kebijakan negara.
"Memang, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan. Namun, sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan kerap berubah menjadi instrumen tekanan kekuasaan," tegasnya.
Ancaman serupa juga muncul melalui Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Setia Darma menilai ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pemberitaan yang berfungsi mengawasi DPR, aparat penegak hukum, serta institusi negara lainnya.
"Dalam praktiknya, kritik berbasis data dan kepentingan publik dapat dengan mudah dipelintir sebagai penyerangan terhadap kehormatan institusi," ungkapnya.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Setia Darma, adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai penyiaran berita bohong atau berita yang patut diduga bohong. Rumusan pasal ini dinilai sangat luas, bias, dan tidak memberikan parameter jurnalistik yang objektif.
"Akibatnya, karya jurnalistik yang masih berada dalam proses verifikasi atau yang mengungkap dugaan awal suatu peristiwa berisiko tinggi dipidanakan," jelasnya.
Setia Darma mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana.
"Oleh karena itu, dunia pers hanya dapat berharap agar UU Pers benar-benar dijalankan secara maksimal dan berjalan beriringan dengan KUHP baru, sehingga asas hukum lex specialis derogat legi generali dapat diwujudkan secara nyata," tegasnya.
Menghadapi ancaman ini, Setia Darma menyerukan solidaritas jurnalis untuk menjaga integritas profesi dan melawan segala bentuk upaya kriminalisasi.
"Dalam menghadapi situasi ini, solidaritas jurnalis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi keharusan sejarah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang demokratis, menghormati Undang-Undang Pers, serta menempatkan Dewan Pers sebagai benteng utama perlindungan kebebasan jurnalistik," pungkasnya.
Sebagaimana diingatkan para pujangga, “Kata adalah senjata nurani, dan kebenaran tak pernah lahir dari ketakutan.” Jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari bayang-bayang ancaman pidana.(Oen)
Editor: Redaksi



0 Komentar