24 Maret 2025

Polri Sediakan Layanan WhatsApp untuk Laporan Oknum Polisi Nakal, Operasional 24 Jam!


Jakarta , MEind TV - Kabar baik bagi masyarakat! Divisi Propam Polri kini menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

Layanan ini beroperasi 24 jam penuh, memberikan akses mudah dan cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan melalui WhatsApp: 

 1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dengan salam pembuka. 

 2. Ikuti petunjuk sistem dan berikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. 

 3. Simpan nomor layanan pengaduan yang diberikan oleh sistem dan lengkapi data diri Anda melalui tautan yang diberikan. Identitas Pelapor dijamin dirahasiakan. 

 4. Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP untuk verifikasi identitas. 

 5. Isi formulir pengaduan dengan rincian aduan yang ingin disampaikan, serta lampirkan bukti foto, video, atau rekaman terkait tindakan oknum polisi. 

 6. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan. 

 7. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke nomor WhatsApp yang sama. 

Layanan ini menerima laporan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, seperti: 
 - Razia kendaraan tanpa surat tugas resmi - Penilangan tanpa alasan yang jelas 

 - Kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan - Penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang  (backing judi, kayu ilegal, prostitusi, BBM ilegal, narkoba, senjata api ilegal, dll )

Pemerasan atau pungutan liar Jika laporan mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri untuk memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti. 

Dengan layanan WhatsApp ini, diharapkan masyarakat semakin mudah melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian.(Red)


( Sumber: Tempo.co, Antaranews.com, Kompas.com, Viva.co.id )

Tidak ada komentar: