18 Februari 2025

Penguatan Kewenangan Kejaksaan Semarang Dalam Revisi KUHAP


Semarang , MEInd TV- Pada prinsipnya kami sangat mendukung penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan sebagai langkah preventif terhadap praktik- praktik yang menciderai keadilan.
Dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Hal tersebut di ucapkan Alex Effendi,SH.MH ,Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
 "Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan dalam kaitan dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan PENGAWASAN terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP. 
Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan RKUHAP bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia",ujarnya
Alex juga menjelaskan sebagaimana diutarakan oleh prof Pujiono dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang.
Kewenangan kejaksaan dalam KUHAP baru meliputi penuntutan, penyidikan, dan pengawasan. Kejaksaan juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan perkara. Kewenangan penuntutan. Mengajukan tuntutan pidana, mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan serta melakukan penuntutan atas perkara pidana kewenangan penyidikan.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM.  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
 Melengkapi berkas perkara tertentu, Kewenangan pengawasan, Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kewenangan tidak melanjutkan penuntutan, tidak melanjutkan penuntutan perkara, seperti telah diterapkan denda damai.
Penyelesaian perkara di luar peradilan termasuk amnesti atau abolisi, tandasnya

Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. ( Red )

Tidak ada komentar: