Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos Ujung Karang yang dipimpin Serma Imanuel Tarigan melaksanakan pemeriksaan malam hari dan menghentikan 2 orang masyarakat dengan menggunakan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi PA 2120 RV. Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama DK (28 thn) dan MOK (20 thn) ditemukan membawa ganja kering
Yang disimpan di dalam baju salah satu pelaku tersebut dengan berat sekitar 400 gram.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Arso Timur dan diterima oleh Aiptu Imam Basori Kanit Samapta Polsek Arso Timur, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku." ucap Tarigan

*Bersama Braja Sakti Membangun Negeri*
Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar