13 April 2025

Pihak Keluarga Doris Memohon Jaksa Memberikan Keringanan Tuntutan Kepada Doris Dan Riris

Medan , MEInd TV- Pihak Keluarga Doris dengan hormat memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada Doris dan Riris dalam sidang yang akan digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Keluarga menegaskan bahwa tindakan Doris merupakan akibat langsung dari provokasi yang dilakukan oleh Erika dan keluarganya . 
Doris, menurut keluarga, bukanlah pelaku utama, melainkan korban dari situasi yang sengaja diciptakan oleh pihak Erika br Siringoringo Oleh karena itu, keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. 
 Doris, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, menjadi korban dari serangkaian provokasi yang dilakukan oleh Erika dan keluarganya . Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap Erika dan keluarganya . sebelumnya , Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nurinta br Nababan sudah dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris dan Riris . 

Atas laporan tersebut penyidik Polrestabes Medan sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga dan sekarang sedang dalam proses pencarian polisi . Oleh karena itu, kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. 

Kami berharap pertimbangan ini akan mempertimbangkan kondisi dan latar belakang Doris sebagai korban provokasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang ada.(Red)

Dian Asafri: Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah

Jakarta , MEInd TV – Kehadiran dua menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, dalam acara resmi bersama Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa hanya kepengurusan hasil Kongres PWI di Kota Bandung pada 27 September 2023 yang diakui secara sah. Kepengurusan ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Penegasan tersebut disampaikan oleh pengamat hukum dan organisasi pers, Dr. Dian Asafri Nasa’i, SH, MH, yang menilai kehadiran kedua menteri tersebut sebagai bukti kuat legitimasi negara terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun.
 “Fakta bahwa Menteri PKP dan Menteri Komdigi hadir serta menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun merupakan bukti nyata bahwa negara hanya mengakui kepengurusan PWI yang sah secara hukum dan administrasi.

Tidak ada lagi ruang legitimasi bagi pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus selain yang diputuskan dalam Kongres Kota Bandung dan telah disahkan Kemenkumham. 
Ini merupakan penegasan bahwa pemerintahan Jokowi–Prabowo berpijak pada legalitas dan aturan,” ujar Dr. Dian Asafri, Minggu (13/4/2025). 

Pernyataan tersebut merespons inisiatif Menteri PKP Maruarar Sirait yang meluncurkan program penyediaan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Program ini dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian PKP, Kementerian Komdigi, Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyampaikan apresiasinya terhadap program tersebut, yang dinilai sangat dibutuhkan oleh insan pers, khususnya wartawan yang belum memiliki rumah sendiri.
 “Dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, saya kira lebih dari 50 persen belum punya rumah sendiri,” kata Hendry dalam pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4), yang juga dihadiri Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komdigi Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS sebagai bagian dari peluncuran program perumahan bersubsidi untuk wartawan.

Program ini ditujukan untuk wartawan yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta (untuk lajang), atau maksimal Rp13 juta (untuk yang sudah menikah) di wilayah Jabodetabek. 
Program ini menawarkan sejumlah keunggulan, seperti: Bebas PPN, BPHTB, dan PGB Uang muka hanya 1 persen Harga maksimal Rp185 juta untuk Jabodetabek dan Rp165 juta untuk luar Jabodetabek Tenor cicilan hingga 20 tahun dengan bunga tetap 5 persen Angsuran mulai dari Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini tidak akan mengurangi independensi pers. 
“ Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya. Senada, Menteri Komdigi Meutya Hafidz menyambut baik program ini dan berharap agar kuotanya bisa ditambah. “Kebutuhan rumah untuk wartawan jelas lebih dari 1.000 unit,” tuturnya. 

Maruarar menargetkan agar 100 unit rumah pertama dapat diserahkan pada 6 Mei 2025. “Pesan Presiden Prabowo jelas: kerja cepat. Jadi BTN, Tapera, Komdigi, dan BPS harus bergerak cepat,” pungkasnya.(Red)

KPK Siap Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Doelsamson Desak Transparansi Total

Jakarta, MEInd TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan terhadap Ridwan Kamil telah ditandatangani. 

Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik menganalisis berbagai barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi.
 “Untuk pemanggilan, kami masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Namun, surat untuk Ridwan Kamil sudah saya tandatangani. Kemungkinan besar awal pekan depan beliau akan kami panggil. Kita akan lihat siapa saja yang hadir dan diperiksa,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025). 

Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan peran serta dirinya dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB yang kini tengah menjadi perhatian publik dan lembaga antirasuah. Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Doelsamson Sambarnyawa, SH, MH, menegaskan pentingnya keterbukaan penuh dalam proses penyidikan. 

Ia mendesak KPK untuk tidak berhenti hanya pada pemanggilan satu nama, melainkan menggali lebih dalam kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang terlibat.
 "Jika benar Ridwan Kamil nantinya terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK wajib menggali lebih dalam siapa saja pihak yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana korupsi tersebut.

 Proses ini harus dibuka ke publik secara transparan, termasuk kaitannya dengan pembekuan Ketua PWI Jabar yang juga diduga memiliki hubungan dengan kasus ini," tegas Doelsamson. Minggu (13/4/2025) 

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi di tubuh Bank BJB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait pemanggilan tersebut.(Red)

12 April 2025

Pos Meyerga Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Sosialiasi Kepada Warga

Teluk Bintun , MEInd TV - Satgas Yonif 642/Kps, Pos Meyerga melaksanakan kegiatan sosialiasi tetang pemahaman masyarakat mengenai RUU TNI saat ini, bertempat di balai distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (12/4/2025) 

Danpos Meyerga, Lettu inf Deka Suryanto mengatakan "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dikalangan warga sipil tentang pengesahan RUU TNI yang sama sekali tidak merugikan rakyat, akan tetapi sangat membantu masyarakat dalam situasi dan keadaan apapun, bahwasanya prajurit TNI selalu siap untuk terjun langsung membantu masyarakat", ungkapnya. 

Selain kegiatan tersebut, Pos Meyerga juga mengikuti kegiatan Musrenbang Distrik Moskona Barat Tahun 2025 terhadap masyarakat Distrik Moskona Barat untuk membahas rencana yang akan dilakukan pemerintahan di jajaran Moskona Barat untuk kegiatan pembangunan kedepannya, sehingga apa apa yang masyarakat butuhkan akan dipenuhi oleh Pemerintah setempat, seperti pembangunan jalan transportasi darat, pembangunan jembatan, hingga penambahan daya listrik bagi masyarakat yang tersebar di 12 kampung wilayah Distrik Moskona Barat. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bapak Yulius Orocomna (Kepala Distrik Moskona Barat), Bapak Yulianus Orocomna (Sekdis Moskona Barat), Para Kepala Kampung jajaran Moskona Barat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, kepala puskesmas Meyerga dan warga (Pen Yonif 642/Kps).(Red)

Akibat Lawan Arah, Honda BR-V Tabrakan dengan Bus di Tol Pemalang-Batang KM 332

Pekalongan , MEInd TV-Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Trans Jawa, tepatnya di KM 332 Jalur B wilayah hukum Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sabtu (12/04/2025) pagi. 

Insiden tersebut melibatkan mobil Honda BR-V dengan sebuah bus penumpang yang melaju dari arah berlawanan. Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, S.H., M.H mengatakan, kejadian bermula ketika mobil BR-V melaju dari arah timur ke barat dan sempat berhenti di Rest Area KM 319. Namun, setelah keluar dari rest area, pengemudi BR-V justru melawan arah (contra flow) di jalur dua, yang merupakan jalur cepat.
 "Mobil BR-V tersebut melaju melawan arah sejauh kurang lebih 13 kilometer, dari KM 319 hingga KM 332. Di titik KM 332, mobil tersebut bertabrakan langsung dengan sebuah bus yang dikemudikan oleh sopir bernama Daniel berasal dari Gresik dan hendak menuju arah barat," jelasnya saat ditemui di lokasi kejadian. 

Kasat Lantas mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang BR-V meninggal dunia di tempat, sementara pengemudi BR-V mengalami luka berat di bagian kepala dan patah tulang, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, petugas masih melakukan pendataan terhadap penumpang bus, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi. 
Kendaraan yang terlibat juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan ini. Proses identifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Kami imbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan tidak mengambil jalur yang tidak semestinya, karena risikonya bisa fatal,” tegas AKP Ronny.

Untuk semua korban sudah dibawa oleh petugas ke RSU Aro Pekalongan, sedangkan kedua kendaraan yang terlibat diamankan di gerbang Tol Bojong.(Red)

Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia : Publik Perlu Cerdas dan Rasional Menghadapi Polemik Ijazah Jokowi

Jakarta , MEInd TV- Ketua Keluarga Alumni Universitas Gajah Madah (Kagama) Cirebon Raya Heru Subagia meminta publik berpikir cerdas, terkait tudingan dugaan ijasah palsu kepada Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Demikian disampaikan Heru sapaan akrabnya saat silaturahim diterima Ketua Bidang Hukum PP Kagama, Danang Girindrawardhana, Jumat (11/4/2025) di Jakarta.

 “ Saya pikir, publik perlu cerdas dan rasional dalam menghadapi polemik ijazah. Apalagi itu disangkutpautkan dengan nama perguruan tinggi ternama (red-UGM), publik seharusnya sudah paham pada nama besar dan kredibilitas UGM,” ujar Heru usai pertemuan di kantor PP Kagama Jakarta. 

Rencana aksi geruduk UGM ini rencananya, akan digelar bertepatan dengan momen halal bihalal kampus, Selasa (15/4/2025). 
Dimana akan melibatkan sejumlah tokoh seperti Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, serta alumni UGM lainnya. "Aksi tersebut adalah ekspresi aspirasi yang wajar.
Upaya itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap keabsahan data seseorang pejabat publik. Namun masyarakat tetap harus berfikir objektif dan cerdas menyikapinya," jelas Heru.

 Dirinya mencontohkan Mantan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama juga pernah mengalami polemik serupa. Sejumlah individu mempertanyakan, apakah benar Obama lahir di wilayah AS, karena itu menjadi syarat dalam pencalonan sebagai presiden. Dalam kasus Obama, katanya, polemik itu menjadi ekspresi perang urat syaraf politik, di mana pihak Republikan yang beraliran konservatif lebih menghendaki presiden yang kelahiran continental. 
 “ Ini lebih pada sentimen ideologi. Nah dalam kasus Indonesia, itu memperlihatkan bagian dari polarisasi sehingga ujungnya adalah sentimen personal,” kata Heru. 

Polemik di Indonesia saat ini, berhubungan dengan level kedewasaan dalam berpolitik, selain soal kebebasan berekspresi yang dilindungi serta kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan. Namun, jika mengacu pada indikator kedewasaan politik itu, Heru menyebut sebenarnya demokrasi Indonesia belum dewasa. 

Ia meminta seluruh pihak terkait bersikap dewasa, terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan harus segera disudahi, agar tidak mengarah pada hal-hal subjektif dan personal.
 "Kalau tidak menyudahi dengan sikap kedewasaan, maka kedengkian itu semakin melahirkan sentimen personal. Itu tidak akan selesai di ruang publik,” kata Heru memberi alasan. Sementara itu Ketua Bidang Hukum PP Kagama Danang Girindrawardana saat menerima Ketua Kagama Cirebon Raya menyampaikan, siap menampung sejumlah isu di media sosial dan media massa yang meragukan kebenaran perjalanan akademik mantan Presiden Joko Widodo di UGM.
 " PP Kagama pro aktif dan responsif menampung seluruh aspirasi alumni dan pengurus alumni, ketika nama UGM ini dikaitkan. Klarifikasi ini paling tidak, supaya bisa mendudukkan masalah. Agar clear, tidak over spekulasi, dan itu berlaku bagi siapapun,” pungkas Danang.(Red)

11 April 2025

TNI AL Akan Bangun Pangkalan di Madura, Kasal Terima Aset Tanah Barang Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jakarta ,MEInd  TV - Sebagai wujud pembangunan kekuatan TNI AL di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) khususnya Pulau Madura, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menerima dan menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset tanah barang milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekda Kabupaten Sumenep Ir Edy Rasyadi dan Danlantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano oleh di Mako Koarmada II Surabaya. Kamis (10/4). 

Hibah aset ini dilatarbelakangi oleh strategisnya Pulau Madura, khususnya Sumenep yang merupakan pelabuhan penting di Nusantara. Sumenep telah menjadi pintu gerbang vital bagi perdagangan dan jalur pelayaran internasional yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia dan dunia. Mengingat letak geografis yang sangat menguntungkan di Perairan Selat Madura yang sangat berpotensi menjadi titik penting dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Oleh karena itu, TNI AL sangat berkepentingan untuk memiliki Pangkalan TNI AL (Lanal) yang ideal di wilayah Madura. Lanal ini nantinya akan mendukung berbagai operasi keamanan laut dan memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah timur Indonesia. Di hadapan Bupati dan Ketua DPRD Sumenep, Kasal menyampaikan bahwa keberadaan Lanal di Sumenep nantinya akan menjadi simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara TNI AL dan masyarakat Madura. Kasal mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Sumenep terutama Bupati Sumenep beserta jajaran Forkopimda yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam bentuk hibah tanah seluas 10,17 hektar yang terletak di Desa Patean, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Jawa Timur untuk pembangunan Lanal ini.
 “TNI AL akan semakin kuat dan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, sementara masyarakat Sumenep dan Madura pada umumnya akan mendapatkan berbagai manfaat dari kehadiran pangkalan ini, baik dalam hal pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.

Di akhir amanatnya, Kasal berharap keberadaan Lanal di Sumenep akan menjadi stimulus bagi pengembangan pembangunan daerah, sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Sumenep dan Madura secara keseluruhan.(Red)

Babinsa Cek Ketersediaan Benih Padi, Pastikan Musim Tanam Mendatang Sukses

Sragen ,MEInd TV- Bintara Pembina Desa dari Koramil 16/Miri Kodim 0725/SragenSertu Adi gencar melakukan pengecekan ketersediaan benih padi di wilayah binaannya. Jum’at (11/04/2025)

Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mendukung keberhasilan musim tanam mendatang. Pengecekan dilakukan langsung ke gudang maupun kios penyimpanan benih milik kelompok tani, toko pertanian, dan petani individu. Babinsa tidak hanya mengecek jumlah benih yang tersedia, tetapi juga kualitasnya. Babinsa memastikan benih tersebut bebas dari hama dan penyakit, serta memiliki daya kecambah yang tinggi. 

Hal ini penting untuk menjamin produktivitas panen nantinya. Kerja sama dengan petugas pertanian setempat juga dilakukan untuk memastikan akurasi data dan memberikan arahan teknis. 
 "Kami ingin memastikan para petani memiliki akses terhadap benih padi yang berkualitas dan cukup untuk memenuhi kebutuhan tanam, Ketersediaan benih yang memadai merupakan kunci keberhasilan panen, dan kami berkomitmen untuk membantu para petani dalam hal ini “ Kata Adi. 

Selain mengecek ketersediaan benih, Babinsa juga memberikan penyuluhan kepada para petani mengenai teknik penanaman yang tepat, penggunaan pupuk yang efektif, dan pengendalian hama penyakit. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian.
 “ Dengan memastikan ketersediaan benih yang berkualitas dan memberikan pendampingan kepada petani, Babinsa berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dari tingkat desa. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para petani dan masyarakat Miri “ Imbuhnya. (Red)

Satgas Yonif 131/BRS Ajak Anak SD Inpres PIR V Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah

Keerom , MEInd TV -Dalam rangka menanamkan nilai kebersihan dan semangat gotong royong sejak dini, Satgas Yonif 131/BRS melalui Pos Yamara menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan bersama para siswa SD Inpres PIR V yang berlokasi di Kampung Yamara, Distrik Waris, Jumat (11/04/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat, diikuti oleh para personel Satgas dan puluhan siswa serta guru. Para siswa diajak secara langsung untuk memungut sampah, rumput, merapikan halaman sekolah, dan membersihkan saluran air di sekitar lingkungan belajar mereka. 

Dalam keterangan tertulisnya, Danpos Yamara Yonif 131/BRS, Serma Syaifudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas dalam membangun kesadaran dan kepedulian anak-anak terhadap kebersihan lingkungan.

 “Kami ingin menanamkan nilai kebersihan sejak usia dini. Melalui kegiatan seperti ini, anak-anak tidak hanya belajar pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga belajar kerja sama dan semangat gotong royong,” ujar Serma Syaifudin. Sementara itu, Bapak Pernandus, S.Pd (47 thn), selaku guru di SD Inpres PIR V, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Satgas. 

Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan memberi pengaruh positif bagi anak-anak. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran Satgas. Anak-anak jadi lebih bersemangat dan memahami pentingnya hidup bersih. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antara Satgas dengan masyarakat dan para pelajar di wilayah perbatasan, sekaligus menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung pendidikan dan pembangunan karakter generasi muda.(Red)


*Bersama Braja Sakti Membangun Negeri* Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti.

BEM PTNU: Mudik Aman dan Lancar Tunjukkan Komitmen Pelayanan Polri

Jakarta , MEInd TV- Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilan pengamanan arus mudik Lebaran 2025 melalui Operasi Ketupat 2025.

Ia menilai dedikasi Polri dalam menjamin keamanan dan kelancaran mudik sangat dirasakan oleh masyarakat.
 " Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Polri dalam memastikan masyarakat dapat menjalani tradisi mudik dengan aman dan nyaman. Upaya maksimal ini menunjukkan komitmen Polri dalam melayani rakyat," ujar Presidium Nasional BEM PTNU, Kamis (9/4/2025).

Menurut BEM PTNU, kinerja positif aparat keamanan dalam menjaga tradisi mudik patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Baha'ur berharap sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menyukseskan mudik bisa menjadi momentum membangun kebersamaan yang berkelanjutan. 
 "Momentum mudik bukan hanya soal pulang kampung, tapi juga bentuk kebersamaan dan solidaritas. Mari kita jaga bersama agar tradisi ini tetap berjalan dengan aman," tambahnya. Selama bulan Ramadan, BEM PTNU juga bekerja sama dengan Polri dalam meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial. Salah satunya melalui kegiatan bakti sosial (baksos) serentak yang digelar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. 

Presidium Nasional BEM PTNU menjelaskan bahwa kegiatan baksos ini bertujuan untuk menghadirkan peran aktif mahasiswa dan Polri di tengah masyarakat, sekaligus mengimplementasikan nilai Tridharma Perguruan Tinggi. "Ini adalah bentuk nyata kehadiran kami di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan," tuturnya. 
Kegiatan Baksos Polri Presisi bersama elemen mahasiswa ini dipusatkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2) siang. 
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir dalam kegiatan tersebut.(Red)

Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M

Bandung , MEInd  TV - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Bhayangkara tahun 2023 yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara langsung menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada empat anggota Polri yang dinilai telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa dalam tugas kepolisian. 

Berdasarkan surat keputusan tersebut, empat personil Polri yang mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya salah satunya adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M saat ini menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat. 

Penyematan tanda kehormatan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang dinilai berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, serta ketabahan luar biasa melampaui panggilan tugas yang diemban.
Selain itu, penerima penghargaan ini juga telah membuktikan integritasnya dengan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran selama masa dinasnya. Salah satu dari empat penerima Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2023 hadir mewakili penerima lainnya untuk menerima langsung penghargaan dari Presiden Joko Widodo.
 "Penghargaan ini mencerminkan komitmen tinggi anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati." ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (10/4/2025)

Penganugerahan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.(Red)

Polres Majalengka Amankan Seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika

Majalengka ,MEInd TV- Polres Majalengka menangkap seorang Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka dan menyita Puluhan Pil dan barang bukti lainnya.

 "Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).

Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan saat patroli tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku pelaku berinisial RP (16) warga Desa Kulur Majalengka. Tuturnya. Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam). Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet). 

Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya (Red)

Aksi Biadab OPM Bunuh Warga Sipil, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat

Puspen TNI , MEInd TV -Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait aksi keji gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang membunuh sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah Distrik Suntamon Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 8 April 2025. 

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM), kebiadaban OPM dan kejahatan kemanusiaan, Kamis (10/04/2025). 

Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Satuan TNI di daerah, bahwa benar telah terjadi penyerangan terhadap warga sipil yang berprofesi sebagai pendulang oleh gerombolan OPM. 
Akibat serangan tersebut, sejumlah warga sipil menjadi korban. Namun hingga saat ini, jumlah pasti korban meninggal maupun luka-luka masih terus didalami karena keterbatasan akses komunikasi di wilayah tersebut. 
 Menanggapi klaim yang menyebutkan bahwa korban adalah prajurit TNI, Kapuspen TNI menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ada prajurit TNI yang gugur hingga berita ini diturunkan . 
“Propaganda yang disebarkan oleh OPM dan simpatisannya bahwa korban adalah prajurit TNI, merupakan bentuk manipulasi informasi untuk mencari pembenaran atas tindakan brutal mereka. 
OPM telah nyata-nyata melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sipil tak bersalah,” tegas Kapuspen TNI.

Propaganda seperti ini terus dilakukan oleh OPM, belum lama ini di Distrik Angruk, Yahukimo, OPM juga menganiaya dan membunuh guru-guru dan tenaga kesehatan dengan dalih prajurit TNI, padahal jelas jelas yang dibunuh dan dianiaya adalah warga sipil yang mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan dan guru di pedalaman Papua. 
TNI mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menilai tindakan OPM sebagai bentuk nyata pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. 

TNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar, mencari pelaku kejahatan kemanusiaan ini, dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah tersebut. TNI akan tetap hadir bersama rakyat dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, serta tidak akan mentolerir setiap aksi kekerasan terhadap warga sipil.(Red)

10 April 2025

Mahkamah Agung Segera Putuskan Pemilik tanah 11 dan 40 Ha di Pantai Kerangan, Labuan Bajo

Labuan Bajo - Sengketa kasus tanah 11 ha di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak ketiga, usai para ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH) menang di PN Labuan Bajo dan di Pengadilan Tinggi Kupang. Selaku terbanding Muhamad Rudini sudah menyerahkan surat kuasa kontra memori kasasi ke PN Labuan Bajo, Rabu (8/4/2025). 

Penerima kuasa hukum tersebut yaitu, Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, SH dan Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm and Partners. Dimana melawan pembanding keluarga almarhum Niko Naput (NN), Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita). Melalui rilis media, Kamis (10/4/2025) Indra Triantoro, SH, MH selaku Kuasa Hukum menceritakan kronologis sengketa ini, Pada saat 1973 perolehan tanah 11 ha secara ritual adat budaya "kapu manuk lele tuak" diperoleh dari Fungsionaris Adat, H. Ishaka. Sejak saat itu petani alm. Ibrahim Hanta (IH) mengelolanya, bikin pondok tinggal di sana. Kata Indra sapaan akrabnya IH mengerjakan tanam jati, kelapa, nangka, ternak kambing, tanam jagung, sampai meninggal 1986. Tanah dilanjutkan pengelolaannya oleh anak laki bernama Nadi Ibrahim.
 "Namun, pada 2014 pertengahan tahun 2014 mulai tidak nyaman, karena tanah dimasuki sekelompok orang dibawah pimpinan H. Ramang Ishaka (putra H. Ishaka), beserta preman suruhan Niko Naput untuk membagi tanah itu kepada anggota yang datang. Tapi pemilik ahli waris IH mengusir mereka keluar," tuturnya. 

Selain itu, pada Januari 2014, terdapat PPJB 40 ha fiktif antara Niko Naput dengan Santoso Kadiman di Notaris Billy Ginta, tanpa alas hak. Dimana luas tanahnya diukur sendiri berdua saja, oleh orang suruhan Santoso Kadiman dan orang yang mengaku sekretaris H. Ramang Ishaka, hanya dengan elektronik google map. 
 "Tanah 40 ha itu tumpang tindih diatas tanah 11 ha IH dan 3.1 ha milik 7 orang, bahkan sebagian diatas tanah pemda, dll," ucap Indra. Pada 2017 tiba-tiba terbit SHM atas nama anak Niko Naput, yaitu Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput, seluas 5 hektar lebih tanpa sepengetahuan pemilik tanah 11 ha. Kemudian pada 2020 diketahui ahli waris IH, saat mediasi proses pengajuan sertifikat tanah mereka. 

Diduga kuat, pihak H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tampil sebagai orang yang memberikan pengukuhan. "Padahal mereka mengetahui tidak berhak sebagai penata tanah fungsionaris adat (red-bukti SHM terlampir dan surat 1 Maret 2013). Pada 2019, kuasa Penata tanah H. Abubakar Adam Djuje mengeluarkan surat keterangan perolehan hak yang diperoleh sejak 1973, demi alasan administrasi permohonan SHM yang diajukan para ahli waris IH," tukas Indra. 
Pada 2020 saat mediasi, hadir lawyer Niko Naput, Kakan BPN, staf BPN bernama Herman. Diketahuilah bahwa terdapat 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput. Herman memperlihat surat penyerahan tanah 11 ha dari Ibrahim Hanta (IH) kepada Niko Naput 2019, sebagai alas hak penerbitan SHM tersebut. "Nah. Ternyata pihak yang menyerahkan tanah 2019 itu adalah alm. IH yang sudah meninggal 33 tahun lalu," seru Indra heran. Surat Tipu Alas Orang Mati Ternyata surat alas hak tersebut dari orang yang sudah meninggal 1986, yaitu alm. IH dilaporkan secara pidana oleh ahli warisnya. Namun berakhir damai, tanah 11 ha tersebut dikembalikan kepada ahli waris IH. "Tetapi kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Niko Naput seminggu kemudian dan herannya BPN menerima pembatalan sepihak itu," heran Indra lagi. Surat Alas Hak Tanah Berupa Foto Copy 10 Maret 1990 16 Hektar, Tidak Ada Aslinya Sementara itu Jon Kadis, SH menjelaskan, pada Januari 2024 ahli waris IH mengajukan Gugatan Perdata, untuk membatalkan SHM anak Niko Naput di atas tanahnya. Tiba-tiba muncul dalam sanggahan gugatan, yaitu anak Niko Naput ajukan surat alas hak Niko Naput berupa fotocopy surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha. Bahkan diklaim inklud didalamnya 11 ha tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH). "Pada 23 Agustus 2024 dalam hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menemukan bahwa, fotocopy surat 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya, dan juga patut diduga palsu. Sehingga SHM atas nama anak Niko Naput cacat yuridis, cacat administrasi dan salah lokasi (salah ploting) alias tidak sah," jelas Jon sapaan akrabnya. Kata dia pada 23 September 2025, laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI ditujukan kepada Irjen dan Dirjen ATR/BPN. Dimana bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput itu tidak ada aslinya. "Sehingga 2 SHM di atas tanah ahli waris IH dan 3 lainnya di bagian selatan di luar tanah IH, cacat yuridis dan cacat administrasi, sehingga semua SHM itu tidak sah," ujar Jon.

Kemudian pada 23 Oktober 2024 lahir Putusan Perkara Perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo yang dimenangkan ahli waris IH. Yang isinya menerangkan bahwa, surat fotocopy 10 Maret 1990 tidak ada aslinya. "Semua SHM an Niko Naput dan anaknya tidak sah, karena cacat yuridis, cacat administrasi dan salah ploting," jelas Jon. Terakhir pada 18 Maret 2025 lahirlah Putusan Banding Perkara No.1/2024 oleh PT Kupang, yang memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Sehingga fotocopy surat 10 Maret 1990 tersebut juga dibatalkan alias tidak berlaku. "Artinya jelas bahwa tanah 11 ha di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat adalah milik ahli waris alm. IH. Termasuk tanah 3.1 ha milik 7 warga didekat tanah milik almarhum. IH," pungkas Jon. 

Kesimpulannya Bahwa Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Pidana, sbb: 1. Penipuan (surat alas hak orang mati) oleh Niko Naput bersama Herman pegawai BPN. 2. Penipuan luas tanah fiktif 40 ha PPJB disertai tanpa alas hak oleh Niko Naput, Santoso Kadiman, tanah fiktif ini dituangkan dalam akta Notaris Billy Ginta. 3. Penipuan surat alas hak 10 Maret 1990 tanah 16 hektar. Saat ketahuan adanya surat alas hak orang mati, namun tiba-tiba ada klaim berdasarkan surat 10 Maret 1990. 4. Surat alas hak 10 maret 1990 ini, tidak ada arsip di Lurah, tidak ada arsip di Camat, tidak ada arsip nya di BPN, tidak ada arsipnya di instansi manapun. Jelas terang benderang ini fotocopy hasil rekayasa dan kejahatan luar biasa para mafia tanah. 5. Penipuan yang diduga kuat dilakukan H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memberi surat pengukuhan atau hadir sidang untuk secara lisan atas nama Fungsionaris adat, padahal tidak berhak. 
Sehingga terbitlah SHM atas nama Niko Naput di atas tanah ahli waris IH. 6. Perampasan hak orang lain. Kalau, sekali lagi kalau surat alas hak 10 Maret 1990 itu ada aslinya, maka batas-batas tanah dan ciri fisiknya berada di luar tanah 11 ha ahli waris IH. 7. Penipuan yang dilakukan PT. Mahanaim Group (Ika Yunita), dimana berperan besar mendorong H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, oknum-oknum di BPN. 
Bahwa sudah tahu luas tanah 40 ha fiktif di PPJB, sudah tahu surat alas hak orang mati, sudah tahu surat alas hak 10 Maret 1990 hanya fotocopy, tapi tetap ngotot klaim tanah tersebut miliknya, terbukti melakukan banding dan kasasi perkara perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo, dan terbukti melakukan groundbreaking pembangunan hotel St Regis di atas tanah milik orang lain.(Red)

Lakukan Pengecekan Penggilingan, Danramil Ngemplak Boyolali Dampingi Bulog

Boyolali , MEInd TV-  Danramil 11/Ngemplak Kapten Inf Dwi Bramasto bersama anggota staf teritorial Kodim 0724/Boyolali mendampingi kepala gudang Bulog Ngabeyan Kartasura Bapak Chandra melakukan pengecekan di Penggilingan Padi Milik Bapak Harno yang menjadi mitra Maklon Bulog yang bertempat di Desa Pandeyan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Kamis ( 10/04/25) 

Kapten Inf Dwi Bramasto menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi, dari Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han untuk membantu Bulog menyerab gabah hasil panen milik petani.
 “Pendampingan penyerapan gabah ini sangat penting, agar petani mendapatkan harga yang sesuai dan tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi harga pasar. Jika harga gabah lebih tinggi dari standar yang telah ditentukan, tentu ini menjadi hal yang menggembirakan bagi para petani,” ujar Danramil 

Tambah Danramil, kegiatan ini juga bagian dari implementasi kerjasama antara Bulog dan TNI dalam rangka pemantauan penyerapan gabah dan beras di Penggilingan Padi yang merupakan mitra dari Bulog dan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan kelancaran penyerapan gabah dan beras yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional, ” ucapnya

Sementara itu, Kepala Gudang Bulog Ngabeyan Bapak Chandra menyampaikan bahwa target serapan beras untuk Kabupaten Boyolali hingga bulan April kurang lebih adalah sebesar 22.000 ton.
 “Kami terus melakukan upaya agar target ini tercapai dan memastikan pasokan beras yang stabil, ” kata Chandra Dengan adanya kegiatan pemantauan oleh Komandan Kodim 0724/Boyolali, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara TNI, Bulog, dan penggilingan padi dalam mendukung program pemerintah, serta memastikan ketersediaan beras yang mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.(Red)

Surat Terbuka kepada Presiden, Keluarga Doris Minta Keadilan atas Kasus Erika Cs di Polrestabes Medan

Medan , MEInd TV- Keluarga Doris akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden . Surat tersebut berisi permohonan keadilan atas kasus yang menimpa Doris, di mana Erika dan dua tersangka lainnya hingga kini belum ditangkap dan belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kekecewaan keluarga Doris terhadap proses hukum yang dianggap lamban di Polrestabes Medan menjadi latar belakang pembuatan surat terbuka ini. Mereka berharap Presiden dapat turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. 

Keluarga Doris mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap Erika dan dua tersangka lainnya serta menetapkan mereka sebagai DPO. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Ketidakjelasan status hukum para tersangka membuat kami semakin khawatir dan kecewa," ujar salah satu anggota keluarga Doris.
Surat terbuka ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan bagi Doris dan keluarganya.

Keluarga berharap Presiden dapat memerintahkan jajarannya di Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim)

09 April 2025

Segera Tangkap 8 Preman Pengeroyokan Wartawan Saat Meliput Kandang Ayam Ilegal' di Subang

Subang , MEInd TV - Kembali terjadi Kekerasan terhadap seorang Wartawan bernama Hadi Hadrian (46) yang menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang preman yang tidak ada belas kasihan
Kejadian tersebut terjadi saat korban melakukan tugas liputan mengenai adanya dugaan kandang ayam ilegal yang berada di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat . 
Kejadian ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) 

Akibat perbuatan tidak bermoral itu menyebabkan Hadi mengalami luka serius di wajah dan kepala, hidung patah, dan dada memar. 

Hadi telah melaporkan kejadian ini ke - pihak kepolisian dan berharap, 8 orang preman pelaku pengeroyokan terhadap dirinya segera ditangkap. 

Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) dan berbagi Media yang mendapat kabar adanya kejadian tersebut, mengecam ! tindakan kekerasan.
Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan jika sudah cukup bukti agar segera dilakukan proses secara hukum. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap Jurnalis di- Jawa Barat. 

Persatuan wartawan dan pengiat HAM diharapkan bersatu untuk menekan aparat agar menegakkan keadilan serta melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Karena kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan Pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, dan memastikan keselamatan jurnalis menjalankan profesinya, karena dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-Undang.(Red)

Danpasmar 1 Ikuti Laporan Korps Kenaikan Pangkat Kolonel Marinir di Mako Kormar

Jakarta, MEInd TV - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han., mengikuti acara laporan Korps Kenaikan Pangkat Kolonel Marinir periode 01 April 2025 yang dipimpin langsung Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., di Mako Kormar, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (09/04/2025). 

Pada acara laporan Korps Kenaikan Pangkat periode 01 April 2025 ini sebanyak 20 Perwira Menengah Marinir berpangkat Kolonel melaporkan kenaikan pangkatnya di hadapan Dankormar. 
Dalam sambutannya Dankormar mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pembinaan personel yang diorientasikan bagi kepentingan organisasi yang dilakukan secara konsisten, konseptual, sistematis dan berkesinambungan. 

Kenaikan pangkat merupakan wujud pangakuan dan penghargaan Negara atas prestasi dan pengabdian yang telah ditunjukan oleh para Perwira sekalian selama mengemban tugas dan tanggung jawab pada jabatan masing-masing, ucap Dankormar. 

Pada kesempatan tersebut, Dankormar juga mempersilahkan kepada para istri Perwira yang naik pangkat untuk menyematkan pangkat baru kepada para suaminya sebagai tanda bahwa para istri telah mendukung serta mendampingi para suaminya untuk mencapai dan mendapatkan pangkat Kolonel Marinir.(Red)

Muh Haris Apresiasi Gagasan Gubernur Jateng, Soroti Potensi Minerba dan Tantangan Pengelolaan Sampah

Semarang , MEInd  TV- Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, Muh Haris, memberikan apresiasi atas inisiatif Gubernur Jawa Tengah yang menggelar acara Halal Bihalal Gubernur Jawa Tengah dengab Forum Senayan Peduli Jawa Tengah, Rabu (9/4) di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah. 

Menurut Muh Haris, forum tersebut merupakan ruang strategis untuk mempererat kolaborasi antara para wakil rakyat di Senayan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjawab berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi daerah. "Saya sangat mengapresiasi gagasan Pak Gubernur. 
Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah demi kemajuan Jawa Tengah," ungkap Haris saat acara berlangsung.

Dalam forum tersebut, Muh Haris juga menyoroti pentingnya optimalisasi potensi sumber daya alam, khususnya di sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menilai, perubahan terbaru dalam Undang-Undang Minerba 2025 membuka peluang lebih besar bagi daerah dalam mengelola kekayaan alam secara adil dan berkelanjutan.
 "Jawa Tengah memiliki potensi besar di sektor minerba. Dengan revisi UU Minerba yang memberikan akses kepada koperasi, UMKM, hingga ormas keagamaan, kita harus pastikan pengelolaan ini berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Namun demikian, Haris juga mengingatkan bahwa di tengah potensi tersebut, Jawa Tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Ia menilai, problematika sampah menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan terintegrasi dan inovatif.
 "Sampah bukan hanya soal lingkungan, tapi juga kesehatan dan ekonomi masyarakat. 
Kita perlu mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk memanfaatkan teknologi pengolahan seperti RDF dan memperkuat peran masyarakat melalui program bank sampah dan edukasi," tegasnya. 

Muh Haris menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen di Jawa Tengah untuk terus bersinergi membangun daerah melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis keberlanjutan.(Red)

Keterangan Saksi Kunci Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

Medan , MEInd TV- Keterangan 4 saksi kunci dalam perkara dugaan pembunuhan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir perlahan mulai membuka tabir kematian korban. Dari keterangan para saksi diketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban. Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui kalau hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

 " Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis dan hari ini hal itu bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi, Nike yang bekerja sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa. Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,"ungkap Pengacara Korban, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Rabu (9/4) di Medan. 

Lebih jauh, menurut Ojahan Sinurat, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan saksi, Ucok karena dinilai memberikan keterangan yang tidak benar. 
" Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya,"ungkapnya. 
Tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut. Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya, ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong, dan pada saat jeritan minta tolong ke-4 ada juga suara bisik-bisak tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban. 

Saksi dapat memastikan suara minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja. Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke RS, ia meragukan meragukan kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan di bagian tubuh korban. Guna memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian. 
" Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian dieperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,"ungkapnya. 
Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tetap. Agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. Sebab kalau ada pergantian Majelis Hakim bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (Red)

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman

Jakarta , MEInd TV - Operasi Ketupat yang dilaksanakan sejak 26 Maret hingga 8 April 2025 resmi berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 berjalan dengan baik sehingga arus mudik dan arus balik lebaran lancar, aman, nyaman dan berkeselamatan. 

Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bertugas mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 
 " Rekan-rekan Polri di mana pun berada, selaku Pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik pada Operasi Ketupat 2025," ujar Kapolri, Rabu (9/4/2025). 

Ia mengatakan pengamanan dan pelayanan libur lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan tagline mudik Polri 2025 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'. Presiden Prabowo Subianto juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Polri.
 "Tugas pengamanan dan pelayanan pada libur Lebaran tahun ini, berjalan dengan aman, lancar dan diapresiasi oleh Bapak Presiden RI serta masyarakat," pungkasnya.

Kapolri berharap jajarannya terus semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berpesan agar seluruh anggota Polri memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia.
 " Semoga kita bersama bisa terus selalu bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Salam Presisi!" seru Kapolri.(Red)

Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp. 271 Trilliun, Kritik Perspektif Multi Disiplin dan Dampaknya Terhadap Bangka Belitung

Oleh: Dr. Azasi Hasan, S.E., M.M. 

Bangka Belitung , MEInd TV -Pendahuluan Kasus mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung mencatat sejarah kelam dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu aspek paling kontroversial adalah masalah perhitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
Kerusakan lingkungan akibat tambang rakyat atau PETI digunakan sebagai dasar pertama, untuk menjerat para terdakwa dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dan korupsi sesuai pasal 2, 3 dan 18 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Kerugian negara dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 diumumkan pertama kali pada 19 Februari 2024 oleh Kejaksaan Agung dan Prof. Bambang Hero Saharjo. 
Di mana pada saat itu, sudah ada sekitar 10 orang tersangka. Seolah pengumuman ini menjadi legitimasi hukumnya. Namun, perhitungan ini tidak hanya bermasalah dari sisi validitas metodologi, tetapi juga dari sudut pandang hukum, ekonomi, bisnis, sosial, dan keamanan.

Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Budi Wasis Haryanto sebagai akademisi telah dijadikan alat pembenaran yang ditunggangi keilmuannya oleh penyidik Kejaksaan Agung, untuk memaksakan kriminalisasi terhadap para terdakwa. Mereka seharusnya memiliki etika keilmuan, hati nurani dan menyadari bahwa yang mereka hitung hanyalah potensi kerugian lingkungan, bukan kerugian nyata dan pasti (potensi) yang memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi. 
Mereka harus bertanggung jawab, kalau tidak di dunia ini ya nanti di akhirat. Bahwa mereka telah berdosa ikut serta bersama-sama mengkriminalisasi para terdakwa dan keluarganya. Dan hal ini, pastinya dicatat oleh 
“jaksa malaikat”, untuk menuntut pertanggung jawaban penggunaan keahlian dan keilmuan dilihat dari asas manfaat dan mudaratnya. Perspektif Hukum: Perhitungan yang Cacat dan Melanggar Prinsip Pidana Perhitungan kerugian lingkungan merupakan proses kompleks yang memerlukan pendekatan multidisiplin, melibatkan aspek ekonomi, ekologi, dan hukum. Berbagai ahli memiliki pandangan beragam mengenai metodologi yang tepat untuk menghitung kerugian tersebut.

Dari perspektif hukum, perhitungan kerugian lingkungan harus didasarkan pada data yang valid dan metode yang transparan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya, sehingga perhitungan yang digunakan dalam kasus lingkungan hidup harus memenuhi standar tersebut. Di samping itu dalam hukum pidana, suatu tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini tidak memenuhi unsur tersebut karena hanya merupakan estimasi potensi, bukan fakta hukum yang sah. Secara hukum, Prof. DR Bambang Hero Saharjo maupun Prof DR Budi Wasis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian lingkungan. Kewenangan, tugas dan tanggung jawab menetapkan angka kerugian lingkungan ada pada lembaga negara yang berwenang, seperti:
 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan dan Rehabilitasi dalam konteks perhitungan pemulihan ekosistem. 
 2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – jika dikaitkan dengan kerugian keuangan negara akibat dampak lingkungan. 
 3. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) – dalam konteks audit terhadap kebijakan tata niaga.
 4. Lembaga peradilan (pengadilan) – yang memiliki kewenangan dalam memutuskan apakah suatu perhitungan kerugian valid dan dapat dijadikan dasar hukum. Sedangkan mereka berdua tidak memiliki kompetensi dan kewenangan, karena: 
 1. Bukan Auditor Resmi Negara: Mereka berdua adalah akademisi dari IPB yang memiliki keahlian dalam analisis lingkungan, tetapi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan nilai kerugian lingkungan sebagai dasar hukum pidana korupsi. 2. Ahli Hanya Memberi Pendapat, Bukan Menetapkan: Dalam sistem hukum, seorang ahli hanya boleh memberikan pendapat ilmiah, tetapi angka yang dijadikan dasar tuntutan harus ditetapkan oleh lembaga berwenang. 3. Metodologi Tidak Transparan: Perhitungan yang dilakukan tidak menggunakan standar baku yang jelas dan belum diverifikasi oleh lembaga negara yang bertanggung jawab atas penilaian kerusakan lingkungan. 4. Mengabaikan Prinsip Pemulihan (Restorative Justice): Dalam hukum lingkungan, pendekatan yang digunakan bukan hanya menghitung kerugian, tetapi juga potensi pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi. Lantas, dengan penyidik meminta hasil perhitungan kerugian lingkungan diatas menjadi satu bagian dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sah dan legal? Tentu saja jawabnya, tidak serta merta menjadi sah secara hukum karena BPKP bukan lembaga yang berwenang seperti KLHK dan tidak kompeten dalam metodologi perhitungan kerugian lingkungan yang sah dan dapat diuji validitasnya. - BPKP adalah lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan yang tugas utamanya adalah mengaudit kebijakan keuangan dan administrasi pemerintahan. BPKP tidak memiliki mandat utama dalam penilaian kerusakan lingkungan karena hal ini merupakan kewenangan KLHK dan lembaga terkait lainnya. BPKP bisa menghitung kerugian keuangan negara, tetapi tidak memiliki otoritas utama dalam menilai kerugian lingkungan. Kerusakan lingkungan bersifat multidimensi, sehingga perhitungannya harus dilakukan oleh lembaga yang kompeten di bidang lingkungan, seperti KLHK. - Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis mengatur bahwa penilaian dampak lingkungan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, bukan oleh auditor keuangan. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penghitungan dan penentuan sanksi terhadap pelaku kerusakan lingkungan harus berbasis pada kajian ilmiah yang dilakukan oleh KLHK. - Kerusakan lingkungan yang masih bisa dipulihkan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian negara, karena ada prinsip environmental recovery (pemulihan lingkungan) yang memungkinkan nilai tersebut berkurang atau bahkan dihilangkan. 
Perspektif Ekonomi Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Metodologi Penelitian yang Dipertanyakan? Perhitungan kerusakan lingkungan di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman bagi instansi terkait dalam menilai dan menghitung besarnya kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Salah satu peraturan utama adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menetapkan panduan bagi instansi lingkungan hidup pada tingkat pusat dan daerah untuk menghitung kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan hidup, serta formula penghitungan sebagai dasar mengajukan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Artinya bukan pedoman untuk menghitung kerusakan akibat tambang yang IUP nya sudah diterbitkan dan ada jaminan reklamasi dan program reklamasi yang dilakukan secara bertahap. 

Program reklamasi ini juga bukan berarti mengembalikan lingkungan seperti semula, tetap mereklamasi melalui program pemanfaatan lahan bekas tambang, dalam bentuk industri perkebunan (misal sawit), tempat rekreasi seperti air jangkang (taman dan kebun binatang) dan bentuk lainnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan kerangka kerja untuk penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan. Peraturan ini menekankan prinsip ultimum remedium dan penerapan sanksi administratif dalam penanganan kasus-kasus lingkungan. Mengenai metodologi perhitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero Saharjo dan timnya dalam kasus tata niaga timah, mereka menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Permen LH No. 7 Tahun 2014.

 Prof. Bambang Hero menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan olehnya sebagai ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Hasil perhitungan mereka menunjukkan total kerusakan lingkungan sebesar Rp271,07 triliun, yang terdiri dari: - Biaya Kerugian Lingkungan (Ekologis): Rp183,7 triliun - Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan: Rp74,4 triliun - Biaya Pemulihan Lingkungan: Rp12,1 triliun Sejumlah pertanyaan kritis pun muncul, setelah mendengar di persidangan sebagai saksi ahli tidak mampu menjelaskan, membuktikan keabsahan dan kebenaran laporannya. ketika ditanya dia menjawab “Maaf Yang Mulia..Malas Jawabnya”. Sementara bermula dari hitungannnya telah mengkriminalisasi sejumlah terdakwa di kasus tata niaga timah. Apa pertanyaan kritis itu; Bagaimana luas kerusakan ditentukan? - Apakah menggunakan citra satelit real-time gratisan dapat memberikan skala luasan dengan pembandingan periode yang benar? - Apakah benar-benar membedakan tambang legal dan ilegal, atau asal pukul rata? - Seperti kata Ahok: Apakah benar-benar kerugian dampak lingkungan yang terjadi dalam periode 2015 - 2022? Apa kerusakan sejak jaman Belanda dihitung? Bagaimana nilai kerugian dihitung? - Apakah menggunakan pendekatan nilai pemulihan ekosistem yang benar? - Apakah angka Rp 271 triliun itu termasuk "kerugian asumtif"tanpa memperhitungkan kontribusi tambang rakyat terhadap perekonomian Bangka Belitung? Mereka berdua sangat mengagumkan karena berhasil menyelesaikan kajian ini dan bahkan menulisnya menjadi laporan kerugian lingkungan mengandung konsekuensi hukum hanya dalam waktu beberapa bulan. Konon hanya dalam waktu 3 - 4 bukan hanya dengan beberapa kali ke lapangan. Padahal kalau kita bandingkan dengan perhitungan kerugian lingkungan lainnya, dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Deepwater Horizon (2010, Amerika Serikat) - Nilai kerugian: USD 17 miliar (~Rp 260 triliun) - Metode: - Studi ekologi jangka panjang - Pemodelan dampak lingkungan berbasis GIS - Monitoring biota laut selama lebih dari lima tahun - Jumlah ahli: Ratusan ilmuwan lingkungan, ahli geospasial, ekonom lingkungan, dan lembaga independen - Durasi perhitungan: Bertahun-tahun 2. Lumpur Lapindo (2006, Indonesia) - Nilai kerugian: Rp 10 triliun - Metode: - Kajian hidrogeologi - Studi sedimentasi dan pemetaan dampak sosial-ekonomi - Jumlah ahli: Tim multidisiplin termasuk geolog, ekonom lingkungan, dan ahli kebencanaan - Durasi perhitungan: Bertahun-tahun 3. Kasus Timah Bangka Belitung (2024, Indonesia) - Nilai kerugian: Rp 271 triliun - Metode: Tidak sepenuhnya transparan - Apakah menggunakan model ekosistem jangka panjang? - Apakah dampak sosial-ekonomi diperhitungkan? - Jumlah ahli: Tidak banyak informasi tentang siapa saja yang terlibat selain dua nama utama - Durasi perhitungan: Beberapa bulan Perspektif Ekonomi: Distorsi Angka dan Dampaknya terhadap Industri Dari sudut pandang ekonomi, perhitungan Rp 271,07 triliun mencerminkan overestimasi yang tidak realistis dan berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, karena: 1. Mengkriminalisasi kebijakan sah PT.Timah Tbk dalam skema Business Judgement Rules dalam Business Critical Aset. - Kriminalisasi program pengamanan aset vital dengan penerapan kemitraan ekonomi kerakyatan dengan membina tambang rakyat atau PETI karena regulasi yang tidak kunjung ada dan lemahnya pengawasan pertambangan timah. - Program Pemovit dan Kemitraan PT Timah Tbk adalah strategi business critical asset untuk menjaga kelangsungan industri timah. 

Jika ada kekurangan dalam implementasi kebijakan ini, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif, bukan dijadikan objek kriminalisasi. - Program ini juga, memberikan trikledown efect di mana sektor tambang timah menjadi growth pole economy bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. 2. Mengabaikan Kontribusi Ekonomi dari Industri Timah - Ekspor timah berkontribusi Rp 85 triliun terhadap devisa negara. PT Timah juga telah membayar royalti dan pajak sebesar Rp 7,021 triliun. - Angka Rp 271 triliun tidak memperhitungkan manfaat ekonomi dari industri ini, sehingga memberikan gambaran yang bias dan tidak seimbang. 3. Dampak terhadap PDRB Bangka Belitung - Pada 2023, ekonomi Babel tumbuh 4,38%, namun pada 2024 turun drastis menjadi 0,77%, yang bertepatan dengan kriminalisasi tata niaga timah. - Investor dan pelaku usaha menjadi takut berinvestasi, menciptakan stagnasi ekonomi daerah.

Perspektif Sosial dan Keamanan: Krisis Akibat Kriminalisasi Berlebihan 1. Pengangguran dan Kemiskinan Ribuan pekerja tambang rakyat kehilangan mata pencaharian akibat ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh kasus ini. Bahkan ikut, berdampak pada para petani sawit dan PHK pegawai pabrik PKS milik para pengusaha smelter swasta karena penyitaan oleh kejaksaan. 2. Potensi Instabilitas Sosial Kriminalisasi ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum. 3. Meningkatnya Aktivitas Ilegal Dengan tersendatnya industri legal, tambang ilegal semakin marak, menciptakan masalah baru yang lebih sulit dikendalikan, terutama dari sisi penyelundupan. Kritik terhadap Prof. Bambang Hero dan Prof. Budi Wasis Sebagai akademisi, seharusnya mereka bersikap objektif dan berpegang pada prinsip ilmiah, bukan menjadi alat pembenaran bagi kriminalisasi hukum. Beberapa kelemahan utama dalam perhitungan mereka: 1. Menggunakan Perhitungan Potensial, Bukan Kerugian Aktual Perhitungan ini mengasumsikan bahwa semua lahan yang digunakan dalam program kemitraan telah rusak permanen, tanpa mempertimbangkan reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan. 2. Tidak Mempertimbangkan Faktor Manfaat dan Mitigasi Setiap industri memiliki dampak lingkungan, tetapi juga memiliki kontribusi ekonomi dan program pemulihan. 3. Berperan dalam Justifikasi Kriminalisasi Perhitungan ini digunakan sebagai dasar hukum yang tidak adil, yang mengakibatkan banyak individu dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat. Pendapat Prof. Sudarsono: Prof. Sudarsono, salah satu pakar lingkungan terkemuka di Indonesia, mengkritik keras metodologi perhitungan ini, karena mengandung banyak kelemahan mendasar yang membuatnya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pidana korupsi. - Akademisi seharusnya tidak membiarkan ilmunya digunakan untuk kepentingan politik atau kriminalisasi yang tidak berdasar. - Perhitungan lingkungan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan sosial, bukan hanya menonjolkan angka besar untuk menciptakan efek kejut. - Jika perhitungan kerugian lingkungan digunakan sebagai dasar hukum pidana, harus ada standar baku dan metodologi yang diakui secara akademis dan hukum. Kesimpulan: Hentikan Kriminalisasi, Fokus pada Solusi yang Berkeadilan Perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun dalam kasus timah tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat, tidak sah secara hukum, dan menciptakan ketidakpastian ekonomi serta sosial di Babel. Seharusnya: - Metode perhitungan harus berbasis data aktual, bukan asumsi potensi yang berlebihan. - Hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan sekadar angka bombastis untuk kriminalisasi. - Pemerintah harus memperbaiki regulasi tata niaga timah agar tidak menjadi sumber penyalahgunaan hukum. Akademisi seperti Prof.Bambang Hero dan Prof. Budi Wasis harusnya sadar bahwa keahlian keilmuan yang mereka miliki seharusnya digunakan untuk keadilan dan keberlanjutan, bukan sebagai alat politik yang menghancurkan kehidupan banyak orang. 
 Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya industri timah yang mati, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan runtuh. 
Coba kita renungkan, bagaimana nasib para terdakwa yang oleh hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta diperberat, hukumannya atas nama rasa keadilan masyarakat dan kerugian negara yang sangat besar. Padahal perhitungan kerugian negaranya diragukan keabsahannya baik oleh BPKP maupun Prof. Dr Bambang Hero dan Tim. Sungguh ironis dan menyedihkan. Harapan tertumpu pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan untuk meluruskannya dengan memberikan putusan kasasi secara seadil-adilnya dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas peranan masing-masing terdakwa dan kepastian hukum. 
Dimana bebas dari tekanan politik dan opini publik yang sejak awal penanganan kasus dibangun persepsinya oleh Kejaksaan Agung melalui buzzer profesionalnya untuk mengkriminalisasi. (Red)

Publisher: Syafrudin Budiman SIP

Diduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Rampas Tanah Milik 7 Warga Tak Berdosa, Akan Dilaporkan Polisi


Manggarai Barat , MEInd TV-Melalui kuasa hukum Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, SH dan Irjen Pol ( P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum, 7 orang warga Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaporkan kelompok mafia tanah yang telah merampas tanah mereka. 
Tujuh orang warga tersebut, akan melaporkan terduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita) ke kepolisian. 7 warga tersebut yang tanahnya dirampas diantaranya, ahli waris (alm) H. Adam Djuje,, Zoelkarnain, Mustaram, Abdul Haji, Usman Umar, Lambertus Paji dan Muhamad Hatta Usman.

Menurut salah seorang kuasa hukum 7 warga tersebut, Indra Triantoro, SH., menjelaskan, kronologis tanah milik 7 orang di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 1992 memperoleh tanah dari Fungsionaris Ulayat. 
Selanjutnya pada 2012 diajukan proses pensertifikatan tanah di BPN, namun mendapat hadangan dari Nikolaus Naput. "Pada 2013 ada rapat tetua masyarakat adat Nggorang, dalam hal ini H. Ramang dan Muhamad Syair sudah tidak punya hak lagi untuk 'menyerahkan tanah adat', karena semua sudah dibagi. Dimana ada rapat tetua adat di Labuan Bajo, menghasilkan surat pernyataan kedaulatan adat Nggorang, yang isinya semua tanah ulayat sudah dibagi oleh alm. H. Ishaka," kata Indra sapaan akrabnya, Rabu (9/4/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

Kemudian kata dia, bagi penerima tanah yang mau memperoleh surat keterangan perolehan hak, dipersilahkan menghubungi kuasa Penata tanah yang telah dipilih saat H. Ishaka masih hidup. Diantaranya yaitu, Abubakar Djuje, Latif dan Dance Turuk, sesuai wilayah masing-masing. 
Sementara itu H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair juga tandatangan surat bermeterai yang mengeluarkan surat pengukuhan perolehan tanah. Dimana sudah dibagi atau tidak mengeluarkan surat perolehan hak atas tanah karena semua tanah sudah dibagi.
 "Pada Januari 2024 ada PPJB tanah 40 hektare, penjual Niko Naput dengan pembelinya Santoso Kadiman. Pengukuran tanah hanya berdasarkan elekronik google map oleh Aryo Juwono suruhan Santoso Kadiman dan John Don Bosco orang suruhan H. Ramang Ishaka," ungkap Indra. Selanjutnya kata Indra, pada 2017 ada GU dari dua orang diduga ponakan Niko Naput di atas lokasi 3 ha tanah milik 7 orang. Ada juga 3 SHM di samping bagian barat atas nama Niko Naput dan kedua anaknya. Pada 23 September 2024 dari laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menyatakan, bahwa 3 SHM atas nama Niko Naput dan kedua anaknya tersebut (red-termasuk 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput di tanah tetangganya, alm.Ibrahim Hanta) cacat yuridis dan cacat administratif alias tidak sah.
 " Hal ini karena tidak ada hak asli, alias hanya surat fotocopy dan diduga palsu yaitu surat perolehan hak 10 Maret 1990," ucap Indra. Lanjutnya, pada 23 Oktober 2024 ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya di tanah surat 16 ha tersebut dan tumpang tindih juga di atas 3 ha tanah perolehan 7 orang itu. Penggugatnya ahli waris alm.Ibrahim Hanta (tanah tetangga 7 org ini) akhirnya menang. Tergugat-nya anak Niko Naput, Santoso Kadiman dan PT.Mahanaim Group (hotel St Regis).
 " Pada 18 Maret 2025 ada putusan banding Pengadilan Tinggi di Kupang menguatkan putusan PN Labuan Bajo. Alasan utamanya adalah surat alas hak 10 Maret 1990 dari Niko Naput (alm) tidak ada aslinya," terang Indra. Sementara itu menurut Jon Kadis, SH., pada 2025 pasca putusan banding PT Kupang, 7 orang ini berencana membuat Laporan pidana dan Gugatan Perdata. Menurutnya kronologis ini ditarik kesimpulan diduga terjadi tindak pidana; 1. Terjadi perbuatan melawan hukum, kejahatan penipuan H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair. Pertama, diduga kuat mengeluarkan surat pengukuhan atau keterangan lisan yang mengukuhkan perolehan hak kedua ponakan Niko Naput, saat sidang Panitia di BPN, padahal tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah 3 hektar milik 7 orang ini. Kedua, H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair sesungguhnya tidak berhak oleh adanya surat kedaulatan masyarakat adat Nggorang 1 Maret 2013.

Perbuatan yang mana ini menyebabkan beralihnya tanah hak milik 7 orang ini kepada pihak lain tanpa alasan hukum. 2. Surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput tidak ada aslinya. Pelaku pembuat surat yang tidak ada aslinya itu diduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita). 3. Pelaksana pembuat sertifikat Niko Naput & anak-anaknya 2017 yang hanya berdasarkan fotocopy atau tanpa asli surat 10 Maret 1990 itu adalah oknum karyawan BPN di Labuan Bajo. "Jadi ada kerjasama melakukan perbuatan melawan hukum bersama: H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair (reed-padahal mereka tidak berhak sebagai fungsionaris ulayat), Niko Naput (alm) dan dipertahankan oleh anak-anaknya sekarang ini. Kemudian juga melibatkan para oknum BPN Labuan Bajo yang bertugas bertugas 2016-2017 dan seterusnya,, Santoso Kadiman dan PT Mahanaim Grup (Ika Yunita)," jelas Jon Kadis, SH.

Kata Jon sapaan akrabnya, para 7 keluarga besar korban perampasan tanah 3.1 hektar di Kerangan, Labuan Bajo ini siap memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai titik darah penghabisan. 7 warga korban kejahatan perampasan tanah ini menegaskan, oknum-oknum penjahat mafia tanah ini adalah orang-orang yang juga merampas tanah-tanah di wilayah Kerangan Labuan Bajo bajo. "Hal ini sudah dibuktikan adanya Pelanggaran Hukum perampasan tanah dan surat-surat Bodong-nya di PN Labuan Bajo, PT Kupang dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkas Jon. 
Berikut Kronologis 3.1 HEKTAR ( MILIK 7 WARGA PEMILIK TANAH ) dan 7 Bukti-Bukti Sah Kepemilikan tanahnya: 1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 2. Zoelkarnain 75x120 = 9.000 3. Mustaram 27x130 = 3.290 4. Abdul Haji 130x20 = 2.600 5. Usman Umar 130x27 = 3.510 6. Lambertus Paji 75x20 = 1.500 7. Muhamad Hatta Usman 75x20 = 1.500 Total 31.100 m2. (Red)

Keluarga Doris Berharap Mendapatkan Keadilan

Medan , MEInd TV -Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung berharap kepada jaksa untuk menjatuhkan tuntutan yang seringan ringan nya kepada Doris dan Riris . Keluarga percaya bahwa Doris dan Riris berhak mendapatkan kesempatan kedua , karena kesalahan yang dilakukan mereka berawal dari provokasi yang dilakukan Erika br Siringoringo dan keluarganya dirumah duka kerabat dekat mereka . 

Keluarga Doris juga merujuk pada kasus saling lapor terhadap Erika br Siringoringo dan keluarganya dengan pasal yang sama yaitu pasal 351 Jo 170 yang menghadapi tuduhan serupa sedang berjalan di Polrestabes Medan . 
Lanjut, ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik yang sedang menangani kasus ini mengatakan 
" Erika , Arini dan nur intan sedang dalam pencarian kami , jika mereka tidak mempunyai itikad baik untuk datang menghadiri panggilan polisi maka kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada ketiga tersangka dalam waktu dekat ini " terang nya . 
Keluarga percaya bahwa tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa bisa melihat sisi kemanusiaan dan niat baik sedari awal yang diperlihatkan Doris dan Riris dalam persidangan. Salah satu nya keinginan mereka untuk berdamai antara keluarga selalu saja ditolak oleh pihak Erika .
Diharapkan kepada jaksa penuntut untuk bisa lebih bijak dalam menjatuhkan tuntutan kepada Doris dan Riris dengan melihat faktor penyebab terjadinya keributan ini . 
Rasanya tidak adil jika jaksa menjatuhkan tuntutan yang berat kepada Doris dan Riris sementara Erika, Arini dan nur intan br Nababan juga akan menghadapi tuntutan yang sama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan karena terbukti kalau mereka lah yang memancing keributan . 
Penyidik juga mengatakan alasan ditetapkan Erika br Siringoringo sebagai tersangka karena jelas dalam rekaman cctv kalau Erika yang lari dari dalam rumah mengejar Doris . 
Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan faktor faktor ini dalam menjatuhkan putusan buat Doris dan Riris.(Red)

Jasa Raharja Apresiasi Polri, Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik

Jakarta , MEInd TV - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengapresiasi Korlantas Polri atas keberhasilannya menekan angka kecelakaan dan korban jiwa selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
 " Terima kasih kepada Kapolri dan Kakorlantas, juga kepada Menhub yang turut berkolaborasi. Berkat kerja sama ini, sistem keselamatan yang diterapkan terbukti efektif. Angka kecelakaan turun 30 persen—ini pencapaian signifikan," ujar Dirut Jasa Raharja, Rabu (9/4/2025).

Apresiasi itu disampaikan langsung kepada Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Turut hadir Direktur Utama PT Jasamarga Trans Jawa Tol, Rudi Kurniadi, serta Dirgakkum Korlantas Brigjen Raden Slamet Santoso. Menurut Dirut Jasa Raharja, penurunan angka fatalitas menjadi pencapaian penting. Terlebih, Fatalitas di jalan tol turun hingga 72 persen, sementara secara nasional mencapai penurunan 47 persen. "Ini hasil nyata dari penerapan sistem keselamatan yang baik," katanya. 

Dirut Jasa Raharja juga mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal di jalan tol jauh lebih sedikit dibanding jalan nasional atau arteri. Data menunjukkan, dari total 2.605 kejadian kecelakaan, sebagian besar terjadi di jalan nasional. Di tol hanya tercatat 32 kasus. 
 "Ini menunjukkan manajemen lalu lintas di tol jauh lebih tertib," jelasnya. Ia menambahkan, pengelolaan jalan tol oleh Jasa Marga berjalan baik, sejalan dengan kebijakan Korlantas.

Dengan hanya 32 kecelakaan di tol, Jasa Marga berhasil mengelola lalu lintas sesuai arahan Kakorlantas. 
 "Ini kolaborasi yang patut diapresiasi," tutup Dirut Jasa Raharja.(Red)

Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman

Jakarta ,MEInd TV - Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menggelar halal bihalal bersama jajaran Humas Polri usai Lebaran 2025. Momentum ini tidak hanya sekadar ajang saling bermaafan, namun diharapkan bisa semakin mensolidkan personel Humas Polri.
 “Saya mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, semoga apa yang telah kita jalani selama bulan suci ramadan dapat membawa berkah dan semakin memperkuat tekad kita untuk memberikan karya yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini,” ujar Kadiv Humas, Rabu (9/4/25). 

 Irjen Pol. Sandi mengungkapkan bahwa halal bihalal ini juga dihadiri sejumlah pejabat baru di Divisi Humas Polri. Tak hanya itu, sejumlah personel Divisi Humas Polri juga telah mendapatkan promosi jabatan. Mereka yang baru saja mendapatkan promosi jabatan adalah Kombes Pol. Hendra Rochmawan yang sebelumnya menjabat Kabag Prodok Biro PID Divhumas Polri diangkat menjadi Kabidhumas Polda Jawa Barat. 

Kemudian, Kombes Dwi S Menjadi Penata Kehumasan Madya Tk.III, Kombes Pol. Dudus Harley Davidson menggantikan jabatan lama Kombes Pol. Hendra. Ada juga Kombes Pol. Alfian Nurnas yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat dipromosikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri. Selain itu, ada Kombes Pol. Rahmanto Sujudi yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda NTT dipromosikan sebagai Kabag Disindig Biro Mulmed Divhumas Polri. 
 AKBP Agus Sugiyarso yang sebelumnya menjabat Wakapolresta Tanggerang dipromosikan sebagai Penata Kehumasan Polri Madya TK III Divisi Humas Polri, terakhir Akbp Wahyu Istanto Bram sebelumnya menjabat Kabag Infolog Ro logistik Polda Jambi di promisikan menjadi Kasubbag Pemkris Bag PA Biro Multimedia Divhumas Polri.
 “ Saya ucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas. Saya yakin dengan bekal pendidikan, pengalaman, kompetensi dan rekam jejak yang luar biasa yang senior dan rekan-rekan miliki, kita dapat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mengembangkan Humas Polri menjadi garda terdepan Polri dalam menjaga marwah Polri yang presisi,” ungkap Kadiv Humas. 

Tidak hanya itu, Irjen Pol. Sandi juga menyampaikan kembali apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI, Polri serta kementerian/lembaga terkait atas kesuksesan pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 Hijriah.
Bahkan apresiasi itu disampaikan presiden dalam dua momentum berbeda. 
 “ Bapak Prabowo Subianto secara khusus menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Polri, TNI, dan kementerian/ lembaga atas keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2025 dan penyelenggaraan mudik yang aman dan lancar. Angka kecelakaan menurun 30%, sehingga layak mendapatkan penghormatan oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. 
Menurut Irjen Pol. Sandi, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2025. Sebab, angka fatalitas turun 88% jika dibandingkan tahun lalu. 
Tak lupa, Irjen Pol. Sandi juga mengapresiasi jajaran Humas Polri yang telah bekerja keras dan terlibat dalam pengamanan mudik hingga balik Lebaran 2025. Diharapkan, semua apresiasi ini bukan menjadikan jajaran Polri berbesar kepala, melainkan terpacu untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 “ Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Divisi Humas Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2025. Apresiasi yang disampaikan bapak presiden dan bapak kapolri menjadi penyemangat bagi kita semua.

Kita sangat yakin bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan operasi ini tentunya tidak lepas dari soliditas dan sinergisitas dari berbagai pihak, semoga kita bisa meraih keberhasilan dan kesuksesan dalam seluruh pelaksanaan tugas dan operasi kepolisian selanjutnya,” ujar Kadiv Humas.(Red)

Ribuan Prajurit Kodam Brawijaya Naik Pangkat, Pangdam: Ini Adalah Penghargaan

Surabaya , MEInd TV- Sebanyak 1.629 prajurit yang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama yang dinyatakan naik pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya. 
Kenaikan pangkat itu, ditandai dengan adanya laporan korps kenaikan pangkat yang dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, di Gedung Balai Prajurit Makodam V/Brawijaya, Surabaya pada Rabu (09/04/2025). 
 “ Dari 1.629 itu, 186 diantaranya ialah Perwira,” ungkap Pangdam.

Kenaikan pangkat, sebut Pangdam, merupakan anugerah sekaligus penghargaan bagi prajurit yang telah berhasil menunjukkan prestasi dan dedikasinya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit TNI-AD. “Pangkat ini bukan hak. Ini adalah penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kinerja,” tegas Mayjen TNI Rudy. 

Bukan hanya itu, pada kesempatan itu Pangdam juga menghimbau prajurit yang resmi menyandang pangkat satu tingkat dari sebelumnya, untuk bisa memberikan kontribusi maupun pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara. “Kenaikan pangkat ini, harus bisa dijadikan motivasi untuk berbuat yang lebih baik,” jelasnya.(Red)

Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

Jakarta ,MEInd TV- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengalokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang menilai program tersebut sangat dibutuhkan para wartawan yang belum memiliki rumah. 

Menurut Hendry, dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuh belum memiliki rumah. 
"Saya kira, lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri," ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam pertemuan dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN, di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4). 
Pada kesempatan itu, ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS tentang program ini. Rumah subsidi tersebut ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah pribadi dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta, atau Rp13 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek. 

Keunggulan program ini antara lain bebas PPN, BPTB, dan PGB. Uang muka hanya 1 persen, dengan harga maksimal Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp165 juta di luar wilayah itu. Skema cicilan hingga 20 tahun, dengan bunga tetap 5 persen dan angsuran antara Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan. 

 Sebelumnya, program rumah subsidi telah diberikan kepada tenaga kesehatan, nelayan, dan guru. Minggu depan, program serupa akan menyasar tenaga kerja migran. Menteri Maruarar Sirait mengingatkan agar wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme. “Program ini bukan untuk membungkam kritik. 
Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya. 

Menteri Komdigi Meutya Hafidz juga menyambut baik program ini. Ia berharap kuotanya bisa ditambah. “Kebutuhan rumah untuk wartawan jelas lebih dari 1.000 unit,” ujarnya. Dalam diskusi yang digelar sebelum penandatanganan MoU, Maruarar memberi target agar 100 rumah pertama bisa diserahkan pada 6 Mei mendatang. 
“ Pesan Presiden Prabowo jelas: kerja cepat. Jadi BTN, Tapera, Komdigi, dan BPS harus gerak cepat,” katanya. 
BPS akan memastikan penerima rumah subsidi ini terdata jelas secara by name dan by address. Adapun untuk wartawan, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kompetensi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menyatakan akan bekerja sama dengan konstituen Dewan Pers untuk menyiapkan data wartawan yang berhak menerima rumah subsidi.(Red)