Tanpa Pemberitahuan, Galian dan Penebangan Pohon di Area Kawasan Indotaise Dipertanyakan Secara Hukum?


 
KARAWANG , MEInd TV -
Aktivitas penggalian tanah dan penebangan pohon di Dusun Kamuning, RT 01 RW 01, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Rabu (21/10), kini menjadi sorotan serius. 

Tujuh rumah warga yang berada tepat berbatasan dengan lokasi kegiatan dilaporkan terdampak dan terancam risiko longsor serta banjir, terutama memasuki musim hujan.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, lahan di kawasan Indotaise tersebut direncanakan akan dijadikan area parkir kendaraan besar, seperti truk kontainer dan truk wing box. Namun, warga setempat menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait rencana tersebut sebelumnya.
 
" Yang kami khawatirkan adalah risiko longsor yang bisa berdampak terhadap rumah warga. Kami juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu," ungkap salah seorang warga.
 
Ketidaktransparanan serta belum jelasnya status perizinan kegiatan ini diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
 
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
- Pasal 22: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebelum kegiatan dimulai. Kegiatan yang mengubah bentuk lahan, melakukan penebangan pohon, dan berpotensi menyebabkan erosi maupun longsor wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
​
- Pasal 52: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam proses perizinan lingkungan dan berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai kondisi lingkungan hidup.
 
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012
Mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan masyarakat yang terdampak berhak mendapat informasi, diundang dalam konsultasi publik, dan dapat menyampaikan pendapat sebelum izin kegiatan diterbitkan.
 
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Menjamin lingkungan hunian yang aman, sehat, dan tidak terancam bahaya. Pembangunan di kawasan permukiman tidak boleh membahayakan stabilitas tanah serta keselamatan warga sekitar.
 
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap pemanfaatan lahan wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh merugikan fungsi kawasan serta keselamatan lingkungan sekitar.
 
Saat dimintai keterangan oleh awak media, pihak Pemerintah Desa Kalihurip menyatakan tidak mengetahui secara pasti kegiatan tersebut berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur perizinan serta koordinasi yang seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat dimulai.
 
Warga meminta pihak pengelola kawasan Indotaise bersama Pemerintah Desa Kalihurip dan instansi terkait untuk segera:
 
1. Menjelaskan rencana penggunaan lahan secara terbuka kepada masyarakat
​
2. Menunjukkan dokumen izin lingkungan dan izin peruntukan lahan yang dimiliki
​
3. Memeriksa kondisi stabilitas tanah di sekitar permukiman warga
​
4. Melakukan langkah mitigasi dan pengamanan apabila ditemukan risiko bahaya
 
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan Indotaise belum diperoleh. Prinsipnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak informasi warga yang tinggal di sekitar lokasi. 

Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat wajib memenuhi syarat perizinan dan transparansi sesuai hukum yang berlaku.(HR Oen)

Posting Komentar

0 Komentar