Wartawan yang hendak meliput acara tersebut justru dihalangi oleh seorang perempuan yang diduga bagian dari panitia desa, dengan alasan proses tersebut " Tidak boleh ada yang mengambil gambar atau Video sesuai intruksi Pak Camat" katanya.
Acara pengumuman calon kades yang dinyatakan lulus administrasi seharusnya terbuka untuk umum, termasuk awak media.
Namun saat wartawan hendak memasuki lokasi, seorang perempuan yang diduga panitia desa berdiri di pintu masuk dan melarang media melakukan peliputan.
Bahkan secara terang-terangan dalam pengumuman yang digelar di Aula desa Kalihurip, di instruksi kan tidak boleh ada kamera, baik memotret apalagi merekam video. Akibatnya, pengumuman hasil tes kelulusan akhirnya disampaikan secara tertutup oleh pihak terkait yang dijaga oleh pihak kepolisian dan Panitia 11, tanpa kehadiran awak media.
Menghalangi Kerja Wartawan = Langgar UU No. 40/1999
Tindakan penghalangan terhadap wartawan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000
Informasi terkait hasil seleksi calon kepala desa merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat melalui media.
Penutupan akses terhadap media dianggap bentuk penyensoran yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi penyelenggaraan negara.
Penghalangan ini mempertanyakan keterbukaan informasi dalam proses demokrasi di tingkat desa. Masyarakat berhak mengetahui proses dan hasil seleksi calon pemimpin desanya secara akuntabel. Menutup akses media berarti merampas hak masyarakat untuk mengetahui informasi penting yang menyangkut kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Cikampek maupun Panitia 11 terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.( HR Oen)



0 Komentar