Proses serah terima ini tertunda lama akibat ketidaklengkapan persyaratan serta kurangnya keseriusan pihak pengembang yang dinilai mengulur-ulur waktu selama 33 tahun, sehingga menghambat pengajuan bantuan dan pengembangan fasilitas lingkungan.
Sukardi, SE., SH., MM., selaku tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga, menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian pihak PT. Catur Tata Griya Gemilang Mandiri.
"Kami selaku debitur yang telah melunasi kewajibannya selama lebih dari 20 tahun merasa dirugikan. Proses serah terima yang tertunda menghambat pengajuan anggaran dan perbaikan fasilitas lingkungan kami," ujar Sukardi.
Dalam mediasi yang dipimpin Camat Kotabaru, Ahmad Mustopa, S.Spt, pihak pengembang yang diwakili Wartim selaku koordinator lapangan diberikan tenggang waktu 7 hari kerja untuk menunjukkan progres nyata. Jika tidak ada kemajuan dalam batas waktu tersebut, warga yang tergabung dalam RW 004 (mencakup 7 RT) sepakat akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.
Warga berharap mediasi ini menjadi titik terang bagi proses yang telah dinantikan selama puluhan tahun tersebut, dengan tetap menjaga prinsip saling menghargai dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.(Ardy' Dos)
Editor: HR Oen



0 Komentar