TARAKAN , MEInd TV - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum yang berjalan bersamaan.
Ia telah berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, sekaligus sedang diperiksa dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Kedua perkara ditangani secara terpisah oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.
Kasus I: Penipuan & Penggelapan — Resmi Jadi Tersangka Sejak Juni 2026
LSH ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026, menyusul laporan yang diajukan korban berinisial Aa pada 9 Mei 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah:
Memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Melakukan penyitaan barang bukti.
Berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Perkara ini telah masuk tahap lanjut penyidikan.
Kasus II: Narkotika Etomidate. Diamankan 20 September 2026
Belum selesai dengan perkara pertama, LSH kembali terjerat kasus narkotika. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Dari lokasi ditemukan dan disita 60 katrid cairan yang diduga berisi etomidate. Polisi menetapkan ketentuan hukum berdasarkan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, peristiwa ini bukan lagi sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah mengarah pada indikasi peredaran gelap atau jaringan bandar narkoba?
Warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Polres Tarakan maupun Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum.
“Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kaltara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba' yang harus diproses secara tegas,” ujar warga tersebut.
Kini LSH memikul dua status hukum sekaligus:
Tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan ditangani Polda Kaltara.
Pihak yang sedang diperiksa dalam kasus narkotika etomidate ditangani Polres Tarakan
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(red)



0 Komentar