Insiden ini terjadi setelah Panglima TNI menyelesaikan sesi wawancara dan hendak meninggalkan lokasi. Ajudan tersebut mendekati Adhyasta dan mempertanyakan apakah ia sudah mendapatkan arahan sebelum mencoba mewawancarai Panglima TNI.
"Ngapain kau? Memang tidak di-briefing?" tanya ajudan tersebut. Namun, situasi menjadi lebih tegang saat ajudan tersebut melanjutkan perkataannya dengan nada mengancam, “Kutandai muka kau, aku sikat kau.”
Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari sekitar 20 organisasi, termasuk Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, dan Amnesty International Indonesia.
Koalisi tersebut mendesak Detasemen Polisi Militer untuk menindak tegas aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis.
Mereka juga mengecam segala bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik, termasuk yang dilakukan oleh pengawal Panglima TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Pers untuk segera mengirimkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. Dewan Pers juga didesak untuk terus memantau dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kerap sekali luput dalam pendataan.
Insiden ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut.
(Dilangsir Berita Republik) (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar