
Lebak , Banten , MEInd TV-Kegeraman warga Kampung Kaung Caniran, RT/RW 09/03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, memuncak hingga terjadi amuk massa terhadap seorang bandar obat terlarang di wilayah tersebut.
Aksi ini dipicu oleh maraknya peredaran obat Tramadol, Heximer, dan sejenisnya yang dilakukan bandar tersebut.
Bandar yang merupakan warga Aceh dan sudah menetap di Malingping menjalankan bisnis haramnya dengan melibatkan anak buah untuk memasarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Malingping dan sekitarnya.
Peredaran obat terlarang ini telah meresahkan warga, terutama karena banyak anak sekolah, santri remaja, dan gadis yang menjadi konsumennya.
Mediasi telah dilakukan berulang kali oleh tokoh masyarakat, ormas, dan awak media, namun terindikasi adanya oknum yang membekingi bandar tersebut.
Peringatan dan teguran telah disampaikan oleh pihak berwajib dan disaksikan oleh warga serta awak media di Kantor Kepolisian Malingping pada Kamis malam Jumat, 21 Maret 2025 lalu.
Warga mendesak pihak APH untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar bandar obat tersebut jera dan tidak lagi menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Malingping dan sekitarnya.
Mereka juga meminta agar bandar besar dan produksi obat-obatan terlarang ini dihentikan.
"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Sudah banyak anak-anak muda yang menjadi korban. Kami ingin anak-anak kami terbebas dari bahaya narkoba," ungkap salah seorang warga.
Kp Kaung Caniran Rt/Rw 09/03). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar