Seluruh rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, bukan hanya terpaku pada aspek dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif L2PD, Edi Hidayat, S.H., menyikapi pemberitaan mengenai Ketua Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI), Ade Gepeng, yang dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu muncul tak lama setelah yang bersangkutan melakukan investigasi terkait dugaan keberadaan limbah B3 di wilayah Parungmulya, Karawang.
“ L2PD tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak, itu ranah penegak hukum dan pengadilan. Namun, perkara ini harus dilihat menyeluruh, termasuk konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan serta dugaan limbah yang menjadi latar belakangnya,” ujar Edi.
Pisahkan Dua Persoalan Hukum Secara Tegas.
Edi menegaskan ada dua hal yang harus dipisahkan namun sama-sama tuntas diselesaikan:
pertama, dugaan tindak pidana terhadap aktivis; kedua, substansi dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi fokus investigasi.
“ Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada laporan terhadap aktivis, lalu persoalan lingkungannya justru terlupakan. Jika ada dugaan limbah B3, harus ada pemeriksaan ilmiah dan hukum: apakah benar limbah berbahaya, asalnya dari mana, siapa yang menghasilkan, dan apakah melanggar aturan,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Perlindungan Aktivis
L2PD, mengingatkan perjuangan lingkungan didukung landasan kuat, yakni Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan partisipasi publik di bidang lingkungan.
“ Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum. Jika ada pelanggaran, tetap diproses. Tapi jika proses hukum terindikasi sebagai pembalasan atas aktivitas lingkungan, maka perlindungan bagi pejuang lingkungan wajib ditegakkan,” jelas Edi.
Pemeriksaan Dugaan Limbah Harus Berbasis Data
L2PD, mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi: identifikasi material, pengambilan sampel prosedural, uji laboratorium, hingga penelusuran sumber limbah dan kelengkapan dokumen pengelolaannya.
“ Hasilnya harus terbuka. Jika tidak ada limbah B3, sampaikan secara jelas. Tapi jika terbukti ada pelanggaran, negara wajib menindak tegas. Jangan satu persoalan hilang karena yang lain muncul,” tambahnya.
Hukum Harus Berjalan Dua Arah
L2PD juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menggunakan istilah “kriminalisasi” tanpa bukti kuat.
“ Kami lebih menyebut dugaan potensi pembalasan yang harus diuji. Aparat harus profesional, dan pastikan hukum tidak dipakai untuk membungkam aspirasi warga,” ujar Edi.
Prinsip utama yang dipegang L2PD: hukum berjalan dua arah. Pelanggaran pidana diproses, pelanggaran lingkungan juga diproses.
Jika ada indikasi penyalahgunaan proses hukum, perlindungan aktivis juga ditegakkan.
Terkait Karawang sebagai kawasan industri, Edi menegaskan pembangunan dan investasi harus beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“ Kami tidak anti-investasi, tapi jangan membangun dengan merusak lingkungan. Sebaliknya, perjuangan lingkungan pun harus berbasis data, prosedur, dan hukum,” pungkasnya.
L2PD berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.
“ Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti, dan kelestarian lingkungan Karawang,” tutup Edi.(red)
Editor: HR Oen



0 Komentar