Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, CCM diketahui belum secara resmi memperpanjang SLF-nya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang menjadi mitra kerja dalam hal perizinan dan hukum turut menyoroti persoalan ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan pentingnya pemilik atau pengelola bangunan untuk mematuhi ketentuan hukum terkait SLF.
“Berdasarkan data dari DPKPP, benar bahwa CCM belum memperpanjang SLF-nya.
Kami mendorong agar pihak CCM segera mengurus perizinan tersebut. SLF itu penting demi menjamin keamanan dan keselamatan bangunan,” ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Saat dikonfirmasi ke pihak manajemen CCM, perwakilan manajemen yang mengaku bernama Udin memberikan tanggapan keras.
Ia mempertanyakan asal data yang menyebut pihaknya belum memperpanjang SLF.
“Itu dapat dari mana? Coba buktikan data yang valid kalau kami belum mengurus perpanjangan SLF. Bukan kami tidak mau jawab, tapi apa korelasinya media menanyakan SLF ke- kami? Itu seperti orang masuk rumah saya, nanya istri saya, padahal enggak ada hubungannya.
Kalau ada secarik surat resmi dari dinas, tunjukkan.
Saya paham kerja media, silakan tanya dulu ke dinas, baru kalau ada buktinya, kami akan respons,” ujar Udin saat ditemui di area parkir Lantai P3 Cibinong City Mall, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali, menyayangkan sikap tertutup manajemen CCM.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait izin bangunan, termasuk SLF.
“CCM seharusnya lebih terbuka. Kenapa tidak dikeluarkan saja bukti bahwa mereka sudah memperpanjang SLF? SLF itu penting karena memberikan perlindungan hukum bagi bangunan dan keselamatan bagi pengunjung.
Jika belum diperpanjang, harus diberi peringatan tegas,” ungkap Ali.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD menegaskan bahwa pengelola bangunan yang tidak mengantongi SLF atau tidak memperpanjangnya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang SLF, jika bangunan tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF, maka pemilik atau pengelolanya dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan korban jiwa atau kerugian,” pungkas anggota Komisi I tersebut.(Red)
Editor: HR Oen



0 Komentar