Ketua LBH Jaringan Hukum Indonesia, Dedang Koswara, SH., dalam keterangannya Rabu 6/8.
Menggarisbawahi dua permasalahan utama : Pertama
- Sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap diskriminatif terhadap pekerja non-lokal; dan kedua, dugaan penghinaan terhadap masyarakat Karawang yang beredar kini di berbagai media sosial.
Menurut Dendang Koswara,Terkait perekrutan tenaga kerja,pihaknya menyoroti adanya pertentangan antara peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perda tersebut mengatur kuota tenaga kerja lokal sebesar 60%, sementara undang-undang di atasnya tidak mengatur pembatasan proporsi tenaga kerja berdasarkan asal daerah.
Koswara menilai, Perda tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang dijamin oleh undang-undang, berpotensi menimbulkan gugatan hukum, dan merusak citra Karawang sebagai daerah investasi.
" Jika Perda ini bertentangan dengan UU, maka harus dibatalkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," tegas Koswara.
Ia menekankan bahwa Karawang sebagai bagian dari Indonesia terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bekerja dan berkontribusi, tanpa memandang asal daerah.
terbukti yang menjadi wakil bupati Karawang periode ini, kelahiran dari luar daerah, itu menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap keberagaman.
Polemik kedua, yaitu dugaan penghinaan terhadap masyarakat Karawang, memerlukan penyelesaian yang bijak dan berdasarkan bukti hukum.
" Saya mengingatkan pentingnya untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial, karena banyak konten yang diduga telah diedit atau dipotong dari konteks aslinya. Tandasnya.
Masih kata Koswara ,
" Ucapan yang diduga menghina harus benar-benar memiliki delik hukum yang jelas.
Jika tidak, penyebar informasi tersebut dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," jelasnya.
Koswara menekankan pentingnya menjaga kerukunan sosial dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antar kelompok masyarakat.
Koswara berharap Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menyelesaikan kedua polemik ini dengan selalu berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan, serta mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk merevisi Perda yang dinilai diskriminatif, dan memastikan penyelesaian dugaan kasus penghinaan sesuai koridor hukum yang berlaku.
" Karawang harus tetap menjadi daerah yang kondusif bagi investasi dan kehidupan masyarakat yang rukun dan damai," pungkas Koswara. (Oen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar