31 Januari 2025

Keberhasilan Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana


Subang, MEInd TV – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kecamatan Pusakanagara. Korban, Toikin bin Asmadi, ditemukan tewas dengan luka tusuk senjata tajam pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo. 
Hasil autopsi menunjukkan luka serius pada paru-paru dan ginjal korban. Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (31/01/2025), 
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka.
 Kedua tersangka, seorang wanita berinisial A.N. (21 tahun) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial T.K. (16 tahun), ditangkap pada Rabu (29/01/2025) di rumah salah satu tersangka. 
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah pisau dapur, pakaian korban, dan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Subang menyampaikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim atas kinerja mereka dan menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 “Ini adalah bukti dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
 Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat dan memperkuat kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak kejahatan. 
Polres Subang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah hukumnya. 

 ( Red )

Tidak ada komentar: