Jakarta , MEInd TV - Korban dugaan penipuan dan penggelapan 2,7 M bernama Delia melakukan somasi terakhir kepada R. Dhimas Arif Dwi Atmojo. Melalui pengacara Ayaturrahman SH dkk Delia selalu korban menyampaikan somasi ini dengan no surat: 006/SM-02/F-TRUST/VI/2024. "Kepada Saudara R. Dhimas Arif Dwi Atmojo yang berulang kalinya kami mengajukan, somasi terakhir. Adapun surat somasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada terduga penipuan dan penggelapan," kata Ayaturrahman SH pengacara Delia kepada media, Jumat (14/2/202/).
Bertindak untuk dan atas nama saudari Delia berdasarkan surat kuasa khusus No.SK.Pid/07/F-TRUST/VI/2025. Selanjutnya pihaknya dengan surat kuasa hukum tersebut, pemberi kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya sebagaimana tersebut di atas.
"Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi ini kepada Saudara R. Dhimas Arif Dwi Atmojo dengan dalil dan alasan sebagaimana kami sampaikan adanya dugaan penipuan dan penggelapan 2,7 M," ucapnya.
Dengan ini pihak korban bermaksud menyampaikan somasi terakhir kepada saudara terduga pelaku. Dimana dengan dalil dan alasan sebagaimana akan kami sampaikan berikut ini: 1. Bahwa klien kami telah melayangkan Somasi sebelumnya kepada Saudara lewat kuasa hukum yang sebelumnya rekan kami sadr. Herman di Kantor Hukum Herman dan Partners awal 2025 lalu. Namun Saudara tidak beritikad baik untuk menanggapi atau menjawab somasi klien kami tersebut secara patut dan pantas;
2. Bahwa perlu kami uraikan terlebih dahulu sejarah singkat kenapa klien kami dengan saudara bisa mengadakan kesepakatan, perjanjian dan atau mengadakan perbuatan hukum sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang muncul antara saudara dengan klien kami;
3. Bahwa sekitar awal tahun 2019 saudara dengan klien kami sama-sama menempuh pendidikan perpajakan atau lebih tepat disebut pendidikan Di Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) Knowledge Centre Daan Mogot, Jakarta Barat yang sekarang sudah pindah ke IAI Knowledge Centre Kedoya, Jakarta Barat ;
4. Bahwa saudara dengan klien kami memiliki latar belakang pendidikan dan profesi yang sama sebagai konsultan pajak bahkan klien kami juga mengakui banyak di-mentorin oleh saudara pada awal proses belajar ilmu perpajakan, sehingga klien kami juga tidak sungkan untuk menceritakan kepada saudara, bahwa banyak pengusaha asal cina yang menjadi kliennya dan banyak juga pemodal yang mau investasi kepada klien kami dan saudara tahu situasi dan kondisi itulah yang membuat saudara menjadikan klien kami target;
5. Bahwa sejak atau dimulai dari pendidikan bersama tersebut, saudara dengan klien mulai akrab, bahkan pada awal tahun 2020 klien kami (Agen Asuransi) sempat menawarkan asuransi jiwa/kesehatan ALLIANZ INDONESIA yang beralamat Jl. Jend. Sudirman No.-15. Rt.14/Rw.1, Bend.Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Selatan kepada saudara dan pada saat itu saudarapun menyetujui atau sepakan membeli asuransi tsb;
6. Bahwa tidak berselang beberapa bulan sekitar pada Bulan Desember 2020 Saudarapun balik menawarkan kepada klien kami untuk ikut serta dalam menanam modal (investasi) pada pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) untuk penanganan covid 19 projek di Rumah Sakit Umum Daerah (tidak dijelaskan oleh saudara lokasi pastinya) dan saudara menjanjikan keuntungan per 15 hari dapat keuntungan 10 % dan pada saat itu klien kami mencoba menanam modal sekitar Rp. 50.000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah) dan modal tersebut saudara masih kembalikan dan klien kami tidak menganggap bermasalah;
7. Bahwa pada bulan desember 2021, saudara kembali menawarkan projek pengadaan Kardus Bekas dan Instalansi Listrik dengan tawaran keuntungan yang sama, karena klien kami sudah menganggap saudara teman dekat seperti keluarga sendiri dan saudara juga berprofesi yang sama dengan klien kami sebagai konsultan pajak itulah mengapa klien kami percaya sehingga klien kami bersedia menaruh lagi modal sebesar Rp. 449.479.576. (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tuju Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Enam Rupiah) dan saudara kembalikan sekitar bulan Januari 2022 dengan keuntungan sebesar Rp. 495.492.210 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah) dan bukti rekening koran kami lampirkan terpisah (terlampir I);
8. Bahwa masih dibulan Januari 2022 saudara juga mengajak klien kami untuk menanam modal (investasi) lagi di projek Kardus Bekas dan Instalansi Listrik dengan keuntungan yang sama akan tetapi dengan nilai investasi yang saudara tawarkan kembali ke klien kami cukup besar sehingga wajar klien kami mulai takut dan khawatir.
Demi untuk memuluskan rencana jahat saudara memberikan keyakinan atau membujuk merayu dan atau kami duga kuat saudara telah dengan licik menipu klien kami dengan modus operandi dengan menunjukan legalitas seperti Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa PT. SOERYA WIJAYA GEMILANG NO.01 Tertanggal 06 JULI 2021, NO. AHU-AH.01.03-0422074, Nomor Induk Berusaha (NIB) 128000730674, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tertanggal 9 JULI 2021, DAN REK KORAN BANK BCA ATAS NAMA SOERYA WIJAYA GEMILANG PT. NOREK 8670488129 Bukti – Bukti (Terlampir II), yang seolah -olah perusahaan benefit, sedangkan saudara pada faktanya setelah kami pelajari dokumen legalitas yang saudara kirim via aplikasi whatsapp bukanlah salah satu pendiri atau yang memiliki saham di perusahaan tersebut bahkan saudara tidak mempunyai Legal Standing untuk bertindak sebagai pencari dana atau tidak memiliki surat mandat dari perusahaan untuk mencari investor, yang artinya tindakan yang saudara lakukan adalah rangkaian tindakan yang ilegal dan tidak memiliki alas hak alias melawan hukum;
9. Bahwa tidak berhenti sampai pada penunjukan legalitas tersebut di atas modus saudara untuk meyakinkan klien kami bahwa saudara juga bersedia membuat surat pernyataan hutang piutang dengan alasan jika perusahaan tidak melakukan pengembalian maka saudara bersedia untuk mengembalikan dengan uang pribadi saudara sehingga lahirlah perjanjian hutang piutang (terlampir III) dan tidak berhenti sampai disitu, saudara juga berani memberikan cek yang tidak ada saldo atau kosong, berupa CEK BANK BCA No. 6043709220, atas nama R DHIMAS ARIF DWI ATMOJO dan CEK BANK MANDIRI. No. 1180012757838 Atas Nama R.DHIMAS ARIF DWI ATMOJO.
Penyerahan cek tersebut dengan berbagai macam skema. ADA CEK BANK BCA dengan Nilai Rp. 1.000.000.000. (Satu Milyar Rupiah) dengan dua lembar CEK BANK BCA dengan nilai masing-masing sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah) (terlampir IV) sedangkan untuk CEK BANK MANDIRI di kasih cek oleh saudara tidak di kasih nilai atau besaran nominal tapi saudara suruh klien kami untuk isi sendiri dengan nilai disesuaikan dengan nilai investasi klien kami, dengan modus operandi yang saudara lakukan akhirnya klien kami bersedia untuk menanam modal lagi kepada saudara dengan persyaratan yang saudara uraikan;
10. Bahwa dengan cara-cara saudara yang tidak patut dan licik itu akhirnya klien kami terpengaruh sehingga bergerak hatinya untuk mengajak beberapa orang yang klien kami kenal seperti sdr. Gunawan, sdr. Steven doddy, sdr. Vincent halim, sdr. Steven lim, sdri. Erniwati, sdr. Pance ∆ratama, dan sdr. Stefanny doddy. Supaya mau investasi bareng klien kami, karena percaya kepada klien kami akhirnya semua nama yang kami uraikan tersebut ikut menanam modal dengan rincian. (terlampir V) akhirnya para investor tersebut juga menjadi korban dan terseret dalam masalah yang di buat oleh saudara dan perlu saudara ketahui akibat dari keserakahan saudara klien kami di tuntut atau di lapor ke polisi seabagaimana terurai dalam LP No.: LP/B/935/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METROJAYA tertanggal. 19 april 2025. oleh salah satu pihak yang menyerahkan uangnya melalui klien kami;
11. Bahwa masih pada bulan Januari 2022, klien kami melakukan transfer uang kepada rekening yang direkomendasi oleh saudara sebesar Rp.1.044.556.479. (Satu Miliyar Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dan pada bulan februari 2022 klien kami melakukan transfer lagi ke rek yang direkomendasi lagi oleh saudara sebesar Rp. 75.906.757. (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) akan tetapi saudara hanya melakukan pembayaran dibulan Maret 2022 sebesar Rp. 349.191.793. (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan selanjutnya klien kami transfer lagi bulan Maret 2022 sebesar Rp. 457.375.788. (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), dibulan april 2022 sebesar Rp. 258.175.002. (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Rupiah) dan pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 3.129.933. (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah). Untuk rincian dana yang klien kami transfer ke rekening saudara baik pemasukan dan pengeluaran akan kami sampaikan terpisah (lampiran VI) melihat situasi dan kondisi saudara yang tidak kunjung melakukan pembayaran itulah yang menjadi puncak kecurigaan klien kami jika dirinya telah ditipu oleh saudara;
12. Bahwa setelah dari semua rangkain tindakan penipuan yang dilakukan oleh saudara tersebut diatas saudara masih berani lagi meminta untuk disuntik lagi dana dengan modus investasi pada projek yang sama, belajar dari pengalaman sebelumnya klien kami tegas menyampaikan kepada saudara untuk segera menyelesaikan tanggung jawab terhadap dana yang sudah di serahkan oleh klien kami baru setelah itu klien kami mau bicarakan ulang jika mau melakukan investasi lagi kepada saudara, kami tegaskan kepada saudara bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh saudara sudah masuk delik penipuan dan penggelapan murni;
13. Bahwa sebagaimana kami uraiakan secara singkat tentang hubungan dan peristiwa hukum antara klien kami dan Saudara maka dapat kami pastikan Saudari diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 370 KUHP.
Bahwa kerugian yang klien kami derita atas rangkaian hubungan antara klien kami dengan Saudara kami masih berharap Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun apabila somasi ini Saudara tidak indahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara Pidana dan menggugat ganti secara Perdata dan atau tindakan hukum lainya yang akan kami pertimbangan dikemudian hari tergantung dari ada atau tidak itikad baik dari Saudara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan;
14.Bahwa perlu juga kami sampaikan, kami sangat memahami langkah apa yang seharusnya akan kami tempuh terhadap penyelesaian permasalahan ini baik secara Pidana, Perdata dan/atau tindakan lain yang kami anggap perlu dan legal, akan tetapi sebelum lebih jauh kami melangkah, maka dengan ini kami sangat berharap Saudara masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan;
"Kami harapkan ada itikad baik, sepanjang waktu 1 (satu) minggu atau 7 x 24 Jam setelah Saudara R. Dhimas Arif Dwi Atmojo menerima somasi. Jika tidak ada, maka kami akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum," pungkas Ayat sapaan akrabnya. (Red)
Editor: HR Oen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar