"Peristiwa di rumah yang biasanya tenang, serta adanya alibi terdakwa yang tidak bersesuaian, menunjukkan maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini," ujar Dr. Alfi. Ia menambahkan bahwa kekurangan saksi mata tidak menghalangi proses hukum, karena keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah cukup.
Sementara itu, dr. Ismurizal, SpF., dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, menjelaskan hasil autopsi. Korban diduga meninggal karena mati lemas akibat pendarahan yang banyak di bagian kepala disebabkan trauma benda tumpul. Selain tengkorak pecah, terdapat memar di anggota gerak atas dan bawah, yang diduga disebabkan luka tangkis.
Kesimpulan kedua ahli ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap pembunuhan berencana. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan hukuman bagi terdakwa.(Red)
Editor: HR Oen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar