09 Mei 2025

Ahli Pidana: Kasus Dugaan Dosen Bunuh Suami Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Medan, MEInd TV- Kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang (oknum dosen), dinilai mengarah ke pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli pidana UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH., M.Hum., kepada wartawan, Kamis (8/5). Menurut Dr. Alfi, beberapa karakteristik menunjukkan adanya perencanaan, yaitu: unsur kesengajaan, pelaku bertindak tenang dan tidak tergesa-gesa, serta adanya tenggang waktu antara perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.
 "Peristiwa di rumah yang biasanya tenang, serta adanya alibi terdakwa yang tidak bersesuaian, menunjukkan maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini," ujar Dr. Alfi. Ia menambahkan bahwa kekurangan saksi mata tidak menghalangi proses hukum, karena keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah cukup. 

Sementara itu, dr. Ismurizal, SpF., dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, menjelaskan hasil autopsi. Korban diduga meninggal karena mati lemas akibat pendarahan yang banyak di bagian kepala disebabkan trauma benda tumpul. Selain tengkorak pecah, terdapat memar di anggota gerak atas dan bawah, yang diduga disebabkan luka tangkis.

Kesimpulan kedua ahli ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap pembunuhan berencana. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan hukuman bagi terdakwa.(Red) 

Editor: HR Oen

Tidak ada komentar: