“Korban, yang diketahui bernama CEA, merupakan warga Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY.
Sebelumnya, korban diketahui mendatangi rumah rekannya, FAF, pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.” Jelas Kapolres Purworejo.
Lanjutnya, menurut keterangan FAF, korban sempat diminta untuk pulang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, dua jam kemudian, FAF keluar rumah dan menemukan sepeda motor korban masih terparkir di samping rumah.
Merasa curiga, FAF mencari korban di sekitar rumah dan gudang tratak. Di sana, ia menemukan korban dalam keadaan tergantung menggunakan tali tambang warna hijau yang dikaitkan pada blandar cor gudang.
Kejadian tersebut segera dilaporkan FAF kepada perangkat desa yang kemudian meneruskannya kepada Polsek Bagelen.
Dengan pimpinan Kapolsek Bagelen AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., Tim gabungan dari Satreskrim, Identifikasi (Inafis), dan Tim Medis Puskesmas Bagelen langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo mengonfirmasi bahwa korban meninggal murni akibat gantung diri” jelas Kapolres.
Polri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta saling memperhatikan kondisi psikologis orang-orang terdekat.
Kepolisian berkomitmen untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta terus menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Purworejo. ( Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar