Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara jelas bahwa wajib pajak yang menguasai kendaraan – baik perorangan maupun badan usaha – tetap dapat melakukan pembayaran meskipun bukan merupakan pemilik pertama kendaraan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat," demikian bunyi penegasan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Meskipun proses pembayaran dibuat lebih mudah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat yang tidak disebutkan namanya dalam surat edaran menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat alur pelayanan dan mengurangi antrian di loket pembayaran pajak.
"Kami menyadari bahwa sebelumnya banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena harus membawa dokumen pemilik pertama yang terkadang sudah tidak aktif atau sulit dijangkau. Dengan kebijakan baru ini, proses pembayaran menjadi lebih fleksibel dan efisien," tandas penjelasan dalam surat edaran.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan baik sebagai bentuk kontribusi aktif terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik bagi masyarakat Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan bermotor lainnya yang dikenakan PKB. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Bapenda setempat, bank yang bekerja sama, maupun melalui kanal digital yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi.(Red)
Editor: HR Oen



0 Komentar